Berita

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana judi online, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Sita Mobil Mewah dan Aset Senilai Setengah Triliun Kasus Judol

RABU, 07 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Dua pelaku ditangkap, berinisial OHW dan H.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi online. Dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online.


Di struktur organisasi perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi.

"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan cangkang ini untuk menampung uang hasil judi, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain mengamankan dua pelaku, Bareskrim juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan aset lain dengan total nilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat turut serta membantu memberantas judi online karena sudah merebak ke berbagai kalangan, termasuk pelajar.

"Berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya. Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," pungkas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya