Berita

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana judi online, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Sita Mobil Mewah dan Aset Senilai Setengah Triliun Kasus Judol

RABU, 07 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Dua pelaku ditangkap, berinisial OHW dan H.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi online. Dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online.


Di struktur organisasi perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi.

"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan cangkang ini untuk menampung uang hasil judi, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain mengamankan dua pelaku, Bareskrim juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan aset lain dengan total nilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat turut serta membantu memberantas judi online karena sudah merebak ke berbagai kalangan, termasuk pelajar.

"Berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya. Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," pungkas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya