Berita

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana judi online, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Sita Mobil Mewah dan Aset Senilai Setengah Triliun Kasus Judol

RABU, 07 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Dua pelaku ditangkap, berinisial OHW dan H.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi online. Dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online.


Di struktur organisasi perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi.

"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan cangkang ini untuk menampung uang hasil judi, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain mengamankan dua pelaku, Bareskrim juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan aset lain dengan total nilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat turut serta membantu memberantas judi online karena sudah merebak ke berbagai kalangan, termasuk pelajar.

"Berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya. Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," pungkas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya