Berita

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana judi online, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Sita Mobil Mewah dan Aset Senilai Setengah Triliun Kasus Judol

RABU, 07 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Dua pelaku ditangkap, berinisial OHW dan H.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi online. Dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online.


Di struktur organisasi perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi.

"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan cangkang ini untuk menampung uang hasil judi, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain mengamankan dua pelaku, Bareskrim juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan aset lain dengan total nilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat turut serta membantu memberantas judi online karena sudah merebak ke berbagai kalangan, termasuk pelajar.

"Berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya. Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," pungkas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya