Berita

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana judi online, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Presisi

Bareskrim Sita Mobil Mewah dan Aset Senilai Setengah Triliun Kasus Judol

RABU, 07 MEI 2025 | 16:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Dua pelaku ditangkap, berinisial OHW dan H.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi judi online. Dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.

Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan dari transaksi judi online.


Di struktur organisasi perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi.

"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Perusahaan cangkang ini untuk menampung uang hasil judi, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain mengamankan dua pelaku, Bareskrim juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan aset lain dengan total nilai Rp530 miliar.

“Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,“ jelas Wahyu.

Wahyu mengimbau masyarakat turut serta membantu memberantas judi online karena sudah merebak ke berbagai kalangan, termasuk pelajar.

"Berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya. Artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," pungkas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya