Berita

Tim Subdit 3 Jatanras Polda Banten menangkap tiga pria yang merampas motor warga/Ist

Hukum

Aktivis Dukung Polisi Sikat Debt Collector Perampas Motor Warga

RABU, 07 MEI 2025 | 14:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lingkar Pemuda Nusantara (LPN) mendukung ketegasan Polda Banten terhadap debt collector yang sering meresahkan pemilik kendaraan. Sebab mereka kerap menarik paksa kendaraan tanpa negosiasi.

Kasus terbaru, Tim Subdit 3 Jatanras Polda Banten menangkap tiga pria yang merampas motor warga. Ketiganya melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan mengaku sebagai debt collector.

"Tiga orang inisial JN, NI, dan SI, kasus perampasan di wilayah Polda Banten," kata Dirkrimum Kombes Dian Setyawan, Senin 5 Mei 2025.


Koordinator Nasional LPN Mufti Azmi Miladi menilai ketegasan Polda Banten tersebut menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat kecil dan korban ketidakadilan.

"Aksi debt collector sangat meresahkan," kata Mufti melalui keterangan tertulisnya, Rabu 7 Mei 2025.

Masalah lain yang perlu mendapat perhatian khusus Polda Banten, menurut Mufti, adalah sindikat calo tenaga kerja yang telah menipu banyak warga dengan modus penempatan kerja fiktif.  

"Kejahatan seperti ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kecil yang ingin mencari nafkah jangan sampai terus menjadi korban,” kata Mufti.

Mufti mengatakan, di Serang, Banten, banyak warga menjadi korban sindikat calo tenaga kerja. 

Ia mendorong keterlibatan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum, agar tercipta lingkungan yang aman, adil, dan tertib.

“Kami percaya, dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, Banten bisa menjadi wilayah yang bebas dari premanisme dan praktik ilegal lainnya,” pungkas Mufti.




Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya