Berita

Musisi kawakan sekaligus Anggota DPR Fraksi Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani/RMOL

Politik

Sidang MKD soal Rayen Pono, Ahmad Dhani: 100 Persen Slip of The Tongue

RABU, 07 MEI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Musisi kawakan sekaligus Anggota DPR Fraksi Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Rabu 9 Mei 2025.

Sidang ini buntut pelaporan musisi Rayen Pono ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.

Pentolan Group Band Dewa 19 itu dianggap mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.


Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak ada tendensi untuk melecehkan marga Pono sebagaimana dilaporkan Rayen Pono ke MKD.

“Itu murni 100 persen slip of the tongue (keselip lidah),” ucap Ahmad Dhani.

Meski begitu, Ahmad Dhani menegaskan bahwa pihaknya siap jika harus menjalani hukuman akibat keseleo lidah atas ucapannya tersebut.

“Dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada Yang Mulia dan itu 100 persen pure slip of the tongue,” tuturnya.

Lebih jauh, Ahmad Dhani pun memohon kepada Mahkamah MKD untuk bagaimana selanjutnya jika keseleo lidah dianggap unsur pidana.

“Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi, kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu Yang Mulia,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ahmad Dhani diperiksa MKD DPR terkait dua aduan sekaligus, yakni terkait pernyataan naturalisasi pemain sepak bola dan laporan terkait Rayen Pono.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya