Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi/Ist

Hukum

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

RABU, 07 MEI 2025 | 08:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang merasa sudah dihina sehina-hinanya terkait tuduhan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dikomentari peneliti media dan politik Buni Yani.

"Logika hukumnya, untuk bisa mengetahui apakah Jokowi benar telah dihina oleh Roy Suryo dkk, maka ijazah Jokowi harus diperiksa terlebih dahulu," kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Rabu 7 Mei 2025.

Menurut Buni Yani, apabila ijazah yang disimpan Jokowi asli,   maka benar bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan. 


"Tapi kalau ijazah itu palsu, maka laporan Jokowi bisa jadi bumerang. Jokowi bisa dilaporkan balik," kata Buni Yani.

Buni Yani melihat kasus ijazah Jokowi tidak akan bisa disetop dan terus menggelinding deras. 

Bahkan, menurut Buni Yani, Presiden Prabowo Subianto terlihat menolak memberikan perlindungan terkait ijazah Jokowi.

"Mestinya kemarin dulu (Jokowi) jangan balik dari Vatikan. Vivere pericoloso, signore," pungkas Buni Yani.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.

Adapun pembuktian terkait itu, lanjut dia, akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya. 

"Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujar Jokowi di Solo, Senin 5 Mei 2025.

Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.

Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K. 

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.




Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya