Berita

Aparat TNI-Polri tengah berjoged dalam sebuah acara/Net

Politik

Aparat Penegak Hukum Diminta Terus Berantas Korupsi di BUMN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya diminta untuk terus membersihkan perusahaan pelat merah dari korupsi.

Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, pemberantasan korupsi di tubuh BUMN tidak akan terkendala dengan status direksi dan komisaris yang bukan lagi bagian dari penyelenggara negara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN.

"Sebab, BUMN adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik negara. Sehingga KPK, Kejagung dan Polri tetap bisa mengusut BUMN sepanjang ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh praktik curang komisaris dan direksi atau pegawai BUMN dalam menjalankan usahanya," kata Hasanuddin kepada RMOL, Selasa, 6 Mei 2025.


Ia menilai, status komisaris dan direksi yang bukan lagi penyelenggara negara tidak mengubah korporasi tersebut dalam status milik negara. Artinya, negara tetap hadir, baik dalam usahanya, maupun pengawasan BUMN sebagai korporasi yang membantu negara untuk menyejahterakan rakyat.

"Siaga 98 menilai ada upaya 'framing' yang dilakukan pihak-pihak tertentu agar penegak hukum terdelegimasi pada saat mengusut korupsi di tubuh BUMN, dengan menafsirkan secara reduksionis pasal terkait komisaris dan direksi bukan lagi penyelenggara negara," terangnya.

"Sebab, BUMN yang sehat akan banyak membantu negara tidak hanya pendapatan negara melainkan juga lapangan kerja," pungkas Hasanuddin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya