Berita

Jumpa pers pimpinan DKPP RI di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025/RMOL

Politik

Kedudukan Hasil Sidang Etik DKPP Tak Bisa Digugat ke PTUN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluruskan soal kedudukan putusan yang dikeluarkan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hal tersebut dinyatakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025. 

"Ada putusan DKPP yang ingin saya tegaskan. Bahwa sifat dari putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Heddy.


Ia menjelaskan, putusan DKPP tidak bisa menjadi objek penuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Heddy mendapati informasi di publik mengenai sejumlah penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan oleh DKPP, tapi menggugat hasil sidang KEPP ke PTUN.

"Jadi ada satu-dua daerah yang disanksi DKPP itu menggugat ke PTUN. Yang mereka gugat itu tindak lanjut putusan DKPP, bukan putusan DKPP," tegasnya.

Oleh karena itu, Heddy menjelaskan jika ada anggota KPU atau Bawaslu daerah yang disanksi DKPP dan menggugat ke PTUN, maka objek penggugatan adalah surat keputusan dari lembaga yang mengeluarkan.

"Tapi yang bisa menjadi objek adalah tindak lanjut dari putusan DKPP, yaitu Presiden dan KPU," pungkas dia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya