Berita

Jumpa pers pimpinan DKPP RI di Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025/RMOL

Politik

Kedudukan Hasil Sidang Etik DKPP Tak Bisa Digugat ke PTUN

RABU, 07 MEI 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluruskan soal kedudukan putusan yang dikeluarkan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hal tersebut dinyatakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025. 

"Ada putusan DKPP yang ingin saya tegaskan. Bahwa sifat dari putusan DKPP adalah final dan mengikat," ujar Heddy.


Ia menjelaskan, putusan DKPP tidak bisa menjadi objek penuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, Heddy mendapati informasi di publik mengenai sejumlah penyelenggara pemilu yang disanksi pemecatan oleh DKPP, tapi menggugat hasil sidang KEPP ke PTUN.

"Jadi ada satu-dua daerah yang disanksi DKPP itu menggugat ke PTUN. Yang mereka gugat itu tindak lanjut putusan DKPP, bukan putusan DKPP," tegasnya.

Oleh karena itu, Heddy menjelaskan jika ada anggota KPU atau Bawaslu daerah yang disanksi DKPP dan menggugat ke PTUN, maka objek penggugatan adalah surat keputusan dari lembaga yang mengeluarkan.

"Tapi yang bisa menjadi objek adalah tindak lanjut dari putusan DKPP, yaitu Presiden dan KPU," pungkas dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya