Berita

Salah satu pelaku penipuan bermodus VCS/Ist

Presisi

Puluhan Pria Kena Tipu VCS, Pelaku Sama-Sama Pria

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa puluhan pria.

Kasus ini terungkap usai seorang pria berinisial BP melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pemerasan. Ada dua pelaku berstatus kakak beradik laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, yakni I (DPO) dan MD.


"Dari puluhan data yang kami dalami, hampir sebagian besar (korban) laki-laki,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MD, pelaku bermain aplikasi dating Bigo dan mengunggah konten-konten bersifat erotis guna memancing korban. 

“Dia (MD) berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik, sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” jelas Herman. 

Setelah korban tertarik dan berkomunikasi melalui Direct Message Bigo, percakapan antara MD dan korban berlanjut ke aplikasi Telegram. 

Di sinilah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan VCS dan diarahkan ke area intim.

“(Saat VCS) kamera handphone tersebut diarahkan ke handphone lain milik pelaku yang memutar video sosok perempuan berpenampilan vulgar. (saat VCS, pelaku) mengajak korban menunjukkan organ-organ intim,” lanjut Herman.

Karena terlarut dalam suasana, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” jelas Herman. 

Kepada penyidik, pelaku MD dan I mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dengan keuntungan ratusan juta. Dalam kasus ini, BP mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya