Berita

Salah satu pelaku penipuan bermodus VCS/Ist

Presisi

Puluhan Pria Kena Tipu VCS, Pelaku Sama-Sama Pria

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa puluhan pria.

Kasus ini terungkap usai seorang pria berinisial BP melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pemerasan. Ada dua pelaku berstatus kakak beradik laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, yakni I (DPO) dan MD.


"Dari puluhan data yang kami dalami, hampir sebagian besar (korban) laki-laki,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MD, pelaku bermain aplikasi dating Bigo dan mengunggah konten-konten bersifat erotis guna memancing korban. 

“Dia (MD) berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik, sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” jelas Herman. 

Setelah korban tertarik dan berkomunikasi melalui Direct Message Bigo, percakapan antara MD dan korban berlanjut ke aplikasi Telegram. 

Di sinilah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan VCS dan diarahkan ke area intim.

“(Saat VCS) kamera handphone tersebut diarahkan ke handphone lain milik pelaku yang memutar video sosok perempuan berpenampilan vulgar. (saat VCS, pelaku) mengajak korban menunjukkan organ-organ intim,” lanjut Herman.

Karena terlarut dalam suasana, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” jelas Herman. 

Kepada penyidik, pelaku MD dan I mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dengan keuntungan ratusan juta. Dalam kasus ini, BP mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya