Berita

Salah satu pelaku penipuan bermodus VCS/Ist

Presisi

Puluhan Pria Kena Tipu VCS, Pelaku Sama-Sama Pria

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa puluhan pria.

Kasus ini terungkap usai seorang pria berinisial BP melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pemerasan. Ada dua pelaku berstatus kakak beradik laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, yakni I (DPO) dan MD.


"Dari puluhan data yang kami dalami, hampir sebagian besar (korban) laki-laki,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MD, pelaku bermain aplikasi dating Bigo dan mengunggah konten-konten bersifat erotis guna memancing korban. 

“Dia (MD) berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik, sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” jelas Herman. 

Setelah korban tertarik dan berkomunikasi melalui Direct Message Bigo, percakapan antara MD dan korban berlanjut ke aplikasi Telegram. 

Di sinilah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan VCS dan diarahkan ke area intim.

“(Saat VCS) kamera handphone tersebut diarahkan ke handphone lain milik pelaku yang memutar video sosok perempuan berpenampilan vulgar. (saat VCS, pelaku) mengajak korban menunjukkan organ-organ intim,” lanjut Herman.

Karena terlarut dalam suasana, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” jelas Herman. 

Kepada penyidik, pelaku MD dan I mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dengan keuntungan ratusan juta. Dalam kasus ini, BP mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya