Berita

Salah satu pelaku penipuan bermodus VCS/Ist

Presisi

Puluhan Pria Kena Tipu VCS, Pelaku Sama-Sama Pria

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa puluhan pria.

Kasus ini terungkap usai seorang pria berinisial BP melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pemerasan. Ada dua pelaku berstatus kakak beradik laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, yakni I (DPO) dan MD.


"Dari puluhan data yang kami dalami, hampir sebagian besar (korban) laki-laki,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MD, pelaku bermain aplikasi dating Bigo dan mengunggah konten-konten bersifat erotis guna memancing korban. 

“Dia (MD) berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik, sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” jelas Herman. 

Setelah korban tertarik dan berkomunikasi melalui Direct Message Bigo, percakapan antara MD dan korban berlanjut ke aplikasi Telegram. 

Di sinilah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan VCS dan diarahkan ke area intim.

“(Saat VCS) kamera handphone tersebut diarahkan ke handphone lain milik pelaku yang memutar video sosok perempuan berpenampilan vulgar. (saat VCS, pelaku) mengajak korban menunjukkan organ-organ intim,” lanjut Herman.

Karena terlarut dalam suasana, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” jelas Herman. 

Kepada penyidik, pelaku MD dan I mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dengan keuntungan ratusan juta. Dalam kasus ini, BP mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya