Berita

Salah satu pelaku penipuan bermodus VCS/Ist

Presisi

Puluhan Pria Kena Tipu VCS, Pelaku Sama-Sama Pria

SELASA, 06 MEI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan disertai ancaman penyebaran konten seksual dengan modus video call sex (VCS) yang menimpa puluhan pria.

Kasus ini terungkap usai seorang pria berinisial BP melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Februari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pemerasan. Ada dua pelaku berstatus kakak beradik laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, yakni I (DPO) dan MD.


"Dari puluhan data yang kami dalami, hampir sebagian besar (korban) laki-laki,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap MD, pelaku bermain aplikasi dating Bigo dan mengunggah konten-konten bersifat erotis guna memancing korban. 

“Dia (MD) berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik, sehingga nanti akan ada korban yang tertarik untuk berkomunikasi dan melakukan pertemanan,” jelas Herman. 

Setelah korban tertarik dan berkomunikasi melalui Direct Message Bigo, percakapan antara MD dan korban berlanjut ke aplikasi Telegram. 

Di sinilah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan VCS dan diarahkan ke area intim.

“(Saat VCS) kamera handphone tersebut diarahkan ke handphone lain milik pelaku yang memutar video sosok perempuan berpenampilan vulgar. (saat VCS, pelaku) mengajak korban menunjukkan organ-organ intim,” lanjut Herman.

Karena terlarut dalam suasana, korban tidak menyadari bahwa pelaku merekam aktivitas VCS tersebut. Rekaman itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban.

“Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban,” jelas Herman. 

Kepada penyidik, pelaku MD dan I mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dengan keuntungan ratusan juta. Dalam kasus ini, BP mengalami kerugian kurang lebih Rp2,5 juta.

Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya