Berita

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR bersama Badan Gizi Nasional (BGN), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 6 Mei 2025/RMOL

Politik

Kepala BGN: Program Makan Bergizi Gratis Tak Gunakan Sistem Reimburse

SELASA, 06 MEI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem reimburse dalam pelaksanaannya. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa mekanisme keuangan yang digunakan dalam program ini mengadopsi pola bantuan pemerintah yang langsung disalurkan kepada yayasan mitra.

“Pola bantuan pemerintah ini dilakukan karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak atau kelompok masyarakat atau ke yayasan. Badan gizi tidak mau mengambil risiko dengan perorangan atau kelompok masyarakat maka kemudian kami memilih yayasan,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa 6 Mei 2025.


Dadan menyampaikan bahwa semula dana bantuan langsung masuk ke rekening yayasan dan bisa langsung digunakan. 

Namun, BGN mengubah skema ini dengan menambahkan proses verifikasi melalui SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Kini, BGN menerapkan sistem virtual account (VA) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“VA hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan dan satu lagi oleh kepala SPPG. Kita harap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi hal-hal yang kami benahi seperti ini. Dan bahkan sekarang itu tidak ada satuan SPPG yang boleh jalan duluan sebelum memiliki VA,” jelasnya.

Dadan juga mengungkapkan bahwa per 5 Mei 2025, seluruh transaksi keuangan dalam Program MBG wajib menggunakan VA. Sistem reimburse yang sempat digunakan sebelumnya hanya berlaku sementara, dan kini telah dihentikan sepenuhnya.

“Mulai minggu ini ke depan seluruh transaksi menggunakan VA dan juga mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim oleh badan gizi untuk 10 hari ke depan," tuturnya.

"Jadi kalau mitra ingin melaksanakan program MBG pada tanggal 5 Mei maka mitra dengan kepala SPPG harus membuat proposal di tanggal 20 April kemudian masuk ke kami, kemudian kami verifikasi nanti uangnya akan kami kirim dari KPPN langsung ke VA,” ujarnya lagi.

Dadan menambahkan, BGN juga menetapkan sistem pelaporan berkala. Setiap proposal pengajuan anggaran baru harus disertai laporan penggunaan dana sebelumnya. Dana yang tidak terpakai akan dicatat dan dikurangkan dari pengajuan berikutnya, guna mencegah pemborosan dan memastikan efisiensi anggaran.

“Jadi nanti akan terlihat karena nanti akan ada tiga komponen yaitu bahan baku operasional dan insentif. Bahan baku dan operasional sifatnya add cost,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya