Berita

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR bersama Badan Gizi Nasional (BGN), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 6 Mei 2025/RMOL

Politik

Kepala BGN: Program Makan Bergizi Gratis Tak Gunakan Sistem Reimburse

SELASA, 06 MEI 2025 | 17:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem reimburse dalam pelaksanaannya. 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa mekanisme keuangan yang digunakan dalam program ini mengadopsi pola bantuan pemerintah yang langsung disalurkan kepada yayasan mitra.

“Pola bantuan pemerintah ini dilakukan karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak atau kelompok masyarakat atau ke yayasan. Badan gizi tidak mau mengambil risiko dengan perorangan atau kelompok masyarakat maka kemudian kami memilih yayasan,” ujar Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa 6 Mei 2025.


Dadan menyampaikan bahwa semula dana bantuan langsung masuk ke rekening yayasan dan bisa langsung digunakan. 

Namun, BGN mengubah skema ini dengan menambahkan proses verifikasi melalui SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Kini, BGN menerapkan sistem virtual account (VA) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“VA hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan dan satu lagi oleh kepala SPPG. Kita harap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi hal-hal yang kami benahi seperti ini. Dan bahkan sekarang itu tidak ada satuan SPPG yang boleh jalan duluan sebelum memiliki VA,” jelasnya.

Dadan juga mengungkapkan bahwa per 5 Mei 2025, seluruh transaksi keuangan dalam Program MBG wajib menggunakan VA. Sistem reimburse yang sempat digunakan sebelumnya hanya berlaku sementara, dan kini telah dihentikan sepenuhnya.

“Mulai minggu ini ke depan seluruh transaksi menggunakan VA dan juga mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim oleh badan gizi untuk 10 hari ke depan," tuturnya.

"Jadi kalau mitra ingin melaksanakan program MBG pada tanggal 5 Mei maka mitra dengan kepala SPPG harus membuat proposal di tanggal 20 April kemudian masuk ke kami, kemudian kami verifikasi nanti uangnya akan kami kirim dari KPPN langsung ke VA,” ujarnya lagi.

Dadan menambahkan, BGN juga menetapkan sistem pelaporan berkala. Setiap proposal pengajuan anggaran baru harus disertai laporan penggunaan dana sebelumnya. Dana yang tidak terpakai akan dicatat dan dikurangkan dari pengajuan berikutnya, guna mencegah pemborosan dan memastikan efisiensi anggaran.

“Jadi nanti akan terlihat karena nanti akan ada tiga komponen yaitu bahan baku operasional dan insentif. Bahan baku dan operasional sifatnya add cost,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya