Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II Persoalkan DKPP Dahulukan Kasus Perselingkuhan

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik, disoal Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2025.

Legislator Partai Gerindra itu memandang, seharusnya DKPP memprioritaskan penanganan perkara yang terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


"Untuk DKPP, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas," ujar Bahtra dikutip melalui siaran ulang Youtube Parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.

Dia memperhatikan, kinerja DKPP saat ini lebih fokus pada persoalan yang bersifat pribadi, misalnya soal perselingkuhan penyelenggara pemilu.

"Jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal, bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada," tuturnya.

Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini termasuk dalam pelaksanaan PSU tidak maksimal, karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.

Sebagai buktinya, kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah malah mengakibatkan 12 daerah diantaranya kembali digugat ke MK, dan persoalan yang disorot dalam gugatan itu adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan harus ada prioritas, kalau mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara pemilu," ucapnya.

Oleh karena itu kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Karena yang dia dapati, banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani.

"Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan. Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat," katanya.

"Artinya ini ada ketidakprofesionalan terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara," demikian Bahtra menegaskan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya