Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II Persoalkan DKPP Dahulukan Kasus Perselingkuhan

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik, disoal Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2025.

Legislator Partai Gerindra itu memandang, seharusnya DKPP memprioritaskan penanganan perkara yang terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


"Untuk DKPP, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas," ujar Bahtra dikutip melalui siaran ulang Youtube Parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.

Dia memperhatikan, kinerja DKPP saat ini lebih fokus pada persoalan yang bersifat pribadi, misalnya soal perselingkuhan penyelenggara pemilu.

"Jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal, bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada," tuturnya.

Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini termasuk dalam pelaksanaan PSU tidak maksimal, karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.

Sebagai buktinya, kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah malah mengakibatkan 12 daerah diantaranya kembali digugat ke MK, dan persoalan yang disorot dalam gugatan itu adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan harus ada prioritas, kalau mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara pemilu," ucapnya.

Oleh karena itu kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Karena yang dia dapati, banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani.

"Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan. Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat," katanya.

"Artinya ini ada ketidakprofesionalan terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara," demikian Bahtra menegaskan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya