Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II Persoalkan DKPP Dahulukan Kasus Perselingkuhan

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik, disoal Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2025.

Legislator Partai Gerindra itu memandang, seharusnya DKPP memprioritaskan penanganan perkara yang terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


"Untuk DKPP, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas," ujar Bahtra dikutip melalui siaran ulang Youtube Parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.

Dia memperhatikan, kinerja DKPP saat ini lebih fokus pada persoalan yang bersifat pribadi, misalnya soal perselingkuhan penyelenggara pemilu.

"Jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal, bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada," tuturnya.

Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini termasuk dalam pelaksanaan PSU tidak maksimal, karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.

Sebagai buktinya, kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah malah mengakibatkan 12 daerah diantaranya kembali digugat ke MK, dan persoalan yang disorot dalam gugatan itu adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan harus ada prioritas, kalau mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara pemilu," ucapnya.

Oleh karena itu kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Karena yang dia dapati, banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani.

"Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan. Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat," katanya.

"Artinya ini ada ketidakprofesionalan terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara," demikian Bahtra menegaskan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya