Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Net

Politik

Komisi II Persoalkan DKPP Dahulukan Kasus Perselingkuhan

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik, disoal Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2025.

Legislator Partai Gerindra itu memandang, seharusnya DKPP memprioritaskan penanganan perkara yang terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


"Untuk DKPP, saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas," ujar Bahtra dikutip melalui siaran ulang Youtube Parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.

Dia memperhatikan, kinerja DKPP saat ini lebih fokus pada persoalan yang bersifat pribadi, misalnya soal perselingkuhan penyelenggara pemilu.

"Jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal, bagaimana proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada," tuturnya.

Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini termasuk dalam pelaksanaan PSU tidak maksimal, karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan.

Sebagai buktinya, kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah malah mengakibatkan 12 daerah diantaranya kembali digugat ke MK, dan persoalan yang disorot dalam gugatan itu adalah ketidaknetralan penyelenggara pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kan harus ada prioritas, kalau mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara pemilu," ucapnya.

Oleh karena itu kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Karena yang dia dapati, banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani.

"Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan. Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat," katanya.

"Artinya ini ada ketidakprofesionalan terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara," demikian Bahtra menegaskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya