Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 WNA India Tersangka Dugaan Penipuan Bebas, Politisi Gerindra Khawatir Iklim Investasi Terganggu

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012, dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Dua WNA India itu adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain yang dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Politikus Gerindra yang juga praktisi hukum Lucky Schramm curiga ada beking pihak tertentu di balik keputusan itu. Terlebih, dibebaskannya dua WNA di tahun 2023 itu, tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi yang dirugikan.


“Karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian perusahaan) sangat besar, kan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.

“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.

Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka tersebut. Setidaknya, agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.

“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,”  pungkasnya.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya