Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 WNA India Tersangka Dugaan Penipuan Bebas, Politisi Gerindra Khawatir Iklim Investasi Terganggu

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012, dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Dua WNA India itu adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain yang dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Politikus Gerindra yang juga praktisi hukum Lucky Schramm curiga ada beking pihak tertentu di balik keputusan itu. Terlebih, dibebaskannya dua WNA di tahun 2023 itu, tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi yang dirugikan.


“Karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian perusahaan) sangat besar, kan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.

“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.

Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka tersebut. Setidaknya, agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.

“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,”  pungkasnya.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya