Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

2 WNA India Tersangka Dugaan Penipuan Bebas, Politisi Gerindra Khawatir Iklim Investasi Terganggu

SELASA, 06 MEI 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012, dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Dua WNA India itu adalah Abdul Samad dan Samsu Hussain yang dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Politikus Gerindra yang juga praktisi hukum Lucky Schramm curiga ada beking pihak tertentu di balik keputusan itu. Terlebih, dibebaskannya dua WNA di tahun 2023 itu, tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi yang dirugikan.


“Karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian perusahaan) sangat besar, kan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Lucky menilai, tindakan Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka penggelapan dana melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.

“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.

Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka tersebut. Setidaknya, agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.

“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,”  pungkasnya.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya