Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Meski Bukan Penyelenggara Negara

APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi

SELASA, 06 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski direksi, komisaris hingga dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan penyelenggara negara, tetapi aparat penegak hukum (APH) tetap bisa memproses hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon soal UU 1/2025 tentang BUMN. Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak menghalangi atau melarang APH dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU 1/2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (direksi, komisaris dan dewan pengawas) yang melakukan Tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.


Tanak menerangkan, UU BUMN yang terbaru hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, organ BUMN tersebut tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 UU 31/1999 tentang Tipikor Juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," kata Tanak.
 
Tanak menuturkan, jika organ BUMN melakukan perbuatan terindikasi sebagai koruptor, maka dapat diproses menurut UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkas Tanak.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya