Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Meski Bukan Penyelenggara Negara

APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi

SELASA, 06 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski direksi, komisaris hingga dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan penyelenggara negara, tetapi aparat penegak hukum (APH) tetap bisa memproses hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon soal UU 1/2025 tentang BUMN. Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak menghalangi atau melarang APH dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU 1/2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (direksi, komisaris dan dewan pengawas) yang melakukan Tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.


Tanak menerangkan, UU BUMN yang terbaru hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, organ BUMN tersebut tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 UU 31/1999 tentang Tipikor Juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," kata Tanak.
 
Tanak menuturkan, jika organ BUMN melakukan perbuatan terindikasi sebagai koruptor, maka dapat diproses menurut UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkas Tanak.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya