Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Meski Bukan Penyelenggara Negara

APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi

SELASA, 06 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski direksi, komisaris hingga dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan penyelenggara negara, tetapi aparat penegak hukum (APH) tetap bisa memproses hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon soal UU 1/2025 tentang BUMN. Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak menghalangi atau melarang APH dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU 1/2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (direksi, komisaris dan dewan pengawas) yang melakukan Tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.


Tanak menerangkan, UU BUMN yang terbaru hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, organ BUMN tersebut tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 UU 31/1999 tentang Tipikor Juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," kata Tanak.
 
Tanak menuturkan, jika organ BUMN melakukan perbuatan terindikasi sebagai koruptor, maka dapat diproses menurut UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkas Tanak.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya