Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Meski Bukan Penyelenggara Negara

APH Tak Dilarang Proses Hukum Direksi-Komisaris BUMN jika Korupsi

SELASA, 06 MEI 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski direksi, komisaris hingga dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan penyelenggara negara, tetapi aparat penegak hukum (APH) tetap bisa memproses hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespon soal UU 1/2025 tentang BUMN. Menurutnya, keberadaan UU BUMN tersebut tidak menghalangi atau melarang APH dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU 1/2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (direksi, komisaris dan dewan pengawas) yang melakukan Tipikor," kata Tanak kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.


Tanak menerangkan, UU BUMN yang terbaru hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, organ BUMN tersebut tidak termasuk sebagai subjek hukum dalam pengertian Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 33 UU 31/1999 tentang Tipikor Juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tipikor.

"Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU 1/2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," kata Tanak.
 
Tanak menuturkan, jika organ BUMN melakukan perbuatan terindikasi sebagai koruptor, maka dapat diproses menurut UU Tipikor.

"Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor," pungkas Tanak.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya