Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

UU BUMN Amputasi Kewenangan KPK!

Direksi hingga Komisaris Tak Boleh Ditangkap
SELASA, 06 MEI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait direksi dan komisaris disebut bukan sebagai penyelenggara negara, disorot Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. 

Kiki menegaskan, penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," kata Kiki dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025. 


Presidium Pena 98 ini mendesak adanya revisi UU KPK agar lembaga antirasuah tersebut tetap dapat secara efektif mengawasi dan menindak praktik korupsi di perusahaan-perusahaan negara.

Kiki lantas menyebut beberapa upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap memiliki ruang gerak di BUMN. 

“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” kata Kiki.

Permintaan ini dapat didasarkan pada laporan keuangan triwulanan direksi BUMN maupun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut, Kiki mengusulkan agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai holding BUMN yang melibatkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dalam Dewan Pengawas (Dewas), membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung Dewas. 

“Komite ini dapat diisi atau melibatkan tenaga auditor dari KPK dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Kiki juga mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam pembahasan Rancangan UU KPK mendatang, mengingat implikasi UU BUMN terhadap kewenangan KPK.

“Diperlukan juga perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap isu pelemahan KPK, terutama terkait maraknya kasus korupsi di BUMN,” ujarnya.

Ditambahkan Kiki, UU BUMN yang baru, tanpa adanya revisi UU KPK yang komprehensif akan dianggap sebagai upaya mengamputasi wilayah pengawasan dan penindakan KPK di sektor BUMN.

"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang BUMN yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Budi, seluruh UU itu nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun Pendidikan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya