Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

UU BUMN Amputasi Kewenangan KPK!

Direksi hingga Komisaris Tak Boleh Ditangkap
SELASA, 06 MEI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait direksi dan komisaris disebut bukan sebagai penyelenggara negara, disorot Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. 

Kiki menegaskan, penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," kata Kiki dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025. 


Presidium Pena 98 ini mendesak adanya revisi UU KPK agar lembaga antirasuah tersebut tetap dapat secara efektif mengawasi dan menindak praktik korupsi di perusahaan-perusahaan negara.

Kiki lantas menyebut beberapa upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap memiliki ruang gerak di BUMN. 

“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” kata Kiki.

Permintaan ini dapat didasarkan pada laporan keuangan triwulanan direksi BUMN maupun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut, Kiki mengusulkan agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai holding BUMN yang melibatkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dalam Dewan Pengawas (Dewas), membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung Dewas. 

“Komite ini dapat diisi atau melibatkan tenaga auditor dari KPK dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Kiki juga mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam pembahasan Rancangan UU KPK mendatang, mengingat implikasi UU BUMN terhadap kewenangan KPK.

“Diperlukan juga perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap isu pelemahan KPK, terutama terkait maraknya kasus korupsi di BUMN,” ujarnya.

Ditambahkan Kiki, UU BUMN yang baru, tanpa adanya revisi UU KPK yang komprehensif akan dianggap sebagai upaya mengamputasi wilayah pengawasan dan penindakan KPK di sektor BUMN.

"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang BUMN yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Budi, seluruh UU itu nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun Pendidikan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya