Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

UU BUMN Amputasi Kewenangan KPK!

Direksi hingga Komisaris Tak Boleh Ditangkap
SELASA, 06 MEI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait direksi dan komisaris disebut bukan sebagai penyelenggara negara, disorot Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. 

Kiki menegaskan, penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," kata Kiki dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025. 


Presidium Pena 98 ini mendesak adanya revisi UU KPK agar lembaga antirasuah tersebut tetap dapat secara efektif mengawasi dan menindak praktik korupsi di perusahaan-perusahaan negara.

Kiki lantas menyebut beberapa upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap memiliki ruang gerak di BUMN. 

“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” kata Kiki.

Permintaan ini dapat didasarkan pada laporan keuangan triwulanan direksi BUMN maupun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut, Kiki mengusulkan agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai holding BUMN yang melibatkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dalam Dewan Pengawas (Dewas), membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung Dewas. 

“Komite ini dapat diisi atau melibatkan tenaga auditor dari KPK dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Kiki juga mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam pembahasan Rancangan UU KPK mendatang, mengingat implikasi UU BUMN terhadap kewenangan KPK.

“Diperlukan juga perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap isu pelemahan KPK, terutama terkait maraknya kasus korupsi di BUMN,” ujarnya.

Ditambahkan Kiki, UU BUMN yang baru, tanpa adanya revisi UU KPK yang komprehensif akan dianggap sebagai upaya mengamputasi wilayah pengawasan dan penindakan KPK di sektor BUMN.

"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang BUMN yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Budi, seluruh UU itu nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun Pendidikan.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya