Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Politik

UU BUMN Amputasi Kewenangan KPK!

Direksi hingga Komisaris Tak Boleh Ditangkap
SELASA, 06 MEI 2025 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang (UU) Nomor 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait direksi dan komisaris disebut bukan sebagai penyelenggara negara, disorot Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. 

Kiki menegaskan, penghapusan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," kata Kiki dalam keterangannya, Selasa 6 Mei 2025. 


Presidium Pena 98 ini mendesak adanya revisi UU KPK agar lembaga antirasuah tersebut tetap dapat secara efektif mengawasi dan menindak praktik korupsi di perusahaan-perusahaan negara.

Kiki lantas menyebut beberapa upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap memiliki ruang gerak di BUMN. 

“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” kata Kiki.

Permintaan ini dapat didasarkan pada laporan keuangan triwulanan direksi BUMN maupun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut, Kiki mengusulkan agar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebagai holding BUMN yang melibatkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dalam Dewan Pengawas (Dewas), membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung Dewas. 

“Komite ini dapat diisi atau melibatkan tenaga auditor dari KPK dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya. 

Kiki juga mengingatkan agar DPR berhati-hati dalam pembahasan Rancangan UU KPK mendatang, mengingat implikasi UU BUMN terhadap kewenangan KPK.

“Diperlukan juga perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto, terhadap isu pelemahan KPK, terutama terkait maraknya kasus korupsi di BUMN,” ujarnya.

Ditambahkan Kiki, UU BUMN yang baru, tanpa adanya revisi UU KPK yang komprehensif akan dianggap sebagai upaya mengamputasi wilayah pengawasan dan penindakan KPK di sektor BUMN.

"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sedang melakukan kajian terhadap UU 1/2025 tentang BUMN yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 5 Mei 2025.

Menurut Budi, seluruh UU itu nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun Pendidikan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya