Berita

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

Mantan Komisioner DKPP Uji UU Pemilu

SELASA, 06 MEI 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Di tengah ramainya isu pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sejumlah pihak ternyata tengah menguji pasal yang mengatur soal kedudukan DKPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara uji materiil itu telah diregistrasi MK dengan Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh empat Pemohon yang merupakan mantan komisioner DKPP.

Keempat mantan komisioner DKPP RI itu di antaranya Muhammad, Nur Hidayat Sardini, Ferry Fathurokhman, dan Firdaus.


Keempatnya menguji Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur tentang Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan yang nyata antara DKPP dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut para Pemohon, kemandirian DKPP tidak seperti KPU dan Bawaslu yang dapat dilihat secara nyata dari aspek administratif dan otonomi anggaran. Sebabnya DKPP masih menginduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas dalil tersebut, para Pemohon membuat petitum yang isinya; memohon MK menyatakan Pasal 162 UU Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai ketentuan yang mengatur bahwa “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP”.

Petitum itu dibuat keempat Pemohon lantaran melihat fakta, yakni keberadaan Pasal 162 dan 163 UU Pemilu berakibat pada ketergantungan DKPP terhadap Pemerintah, khususnya dalam pengangkatan Sekretaris DKPP, pengelolaan anggaran, dan status administratif yang berada di bawah Kemendagri. 

Ditegaskan para Pemohon, aturan itu juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan (5) UUD 1945. 

Permohonan perkara ini telah dilakukan Sidang Pendahuluan oleh MK, dan memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari kerja sejak sidang pendahuluan digelar pada Jumat, 25 April 2025.

Artinya, MK akan menunggu perbaikan permohonan para Pemohon perkara uji materiil ini hingga tanggal 8 Mei 2025.



Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya