Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

KPK Sudah Periksa WN Korsel terkait Kasus Suap Izin PLTU Cirebon

SELASA, 06 MEI 2025 | 07:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang merupakan warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) dalam kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi WN Korsel dalam kasus yang menjerat Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction. Pemeriksaan telah dilakukan di Korsel pada Februari 2025 lalu.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum serta pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.


Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi WN Korsel itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korsel dengan didampingi penyidik KPK. Namun demikian, Budi mengaku belum bisa merinci berapa jumlah saksi WN Korsel yang diperiksa, serta mengungkapkan identitasnya.

"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," pungkas Budi.

Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya