Berita

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Nusantara (tengah)/Istimewa

Politik

Rp138,65 Triliun Menguap Selama Dua Dekade, KPK Bakal Pelototi Dana Otsus Papua Jilid II

SENIN, 05 MEI 2025 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus memelototi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Sekaligus memastikan dana Otsus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, KPK bekerjasama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana Otsus Papua.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan dana Otsus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan lokal," kata Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.


Dian menjelaskan, Otsus bukan sekadar instrumen anggaran, melainkan wujud komitmen negara untuk merealisasikan 3 visi utama dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, yakni Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif.

"Oleh karena itu, pemanfaatan dana Otsus yang selaras dengan RIPPP harus dikawal secara serius dan bebas dari penyimpangan. Dana Otsus harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai tujuan utamanya, bukan dijadikan ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Jika telah diberi perlakuan khusus, maka pengelolaannya juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas khusus. Afirmasi itu penting, tapi tetap dalam koridor hukum. Semua pihak perlu menerjemahkan kebijakan ini secara kontekstual agar masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaatnya," jelas Dian.

Berdasarkan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otsus Papua, lanjut Dian, kebijakan tersebut mengusung 4 cita-cita utama. Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Kedua, menegakkan keadilan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi. 

Ketiga, mengakui dan menghormati hak-hak dasar masyarakat Papua, sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas. Dan keempat, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, berprinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Namun selama Otsus Jilid I periode 2002-2021, meskipun pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp138,65 triliun termasuk dana tambahan infrastruktur, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Papua dinilai belum signifikan. Sehingga memasuki Otsus Jilid II melalui RIPPP, pengawasan dan tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian utama KPK.

"Papua tidak bisa dipotret dengan kacamata Jawa. Kita harus pastikan dana ini tidak kembali menguap seperti dua dekade lalu. Papua punya mimpi sendiri. Dana Otsus bukan hanya angka, tapi harapan. Tidak bisa lagi pakai pola lama dengan solusi business as usual," tegas Dian.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya