Berita

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Nusantara (tengah)/Istimewa

Politik

Rp138,65 Triliun Menguap Selama Dua Dekade, KPK Bakal Pelototi Dana Otsus Papua Jilid II

SENIN, 05 MEI 2025 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk terus memelototi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Sekaligus memastikan dana Otsus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, KPK bekerjasama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana Otsus Papua.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan dana Otsus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Papua melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan lokal," kata Dian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.


Dian menjelaskan, Otsus bukan sekadar instrumen anggaran, melainkan wujud komitmen negara untuk merealisasikan 3 visi utama dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041, yakni Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif.

"Oleh karena itu, pemanfaatan dana Otsus yang selaras dengan RIPPP harus dikawal secara serius dan bebas dari penyimpangan. Dana Otsus harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai tujuan utamanya, bukan dijadikan ruang kepentingan pribadi atau kelompok. Jika telah diberi perlakuan khusus, maka pengelolaannya juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas khusus. Afirmasi itu penting, tapi tetap dalam koridor hukum. Semua pihak perlu menerjemahkan kebijakan ini secara kontekstual agar masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaatnya," jelas Dian.

Berdasarkan UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otsus Papua, lanjut Dian, kebijakan tersebut mengusung 4 cita-cita utama. Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Kedua, menegakkan keadilan, hak asasi manusia (HAM), supremasi hukum, dan demokrasi. 

Ketiga, mengakui dan menghormati hak-hak dasar masyarakat Papua, sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas. Dan keempat, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, berprinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Namun selama Otsus Jilid I periode 2002-2021, meskipun pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp138,65 triliun termasuk dana tambahan infrastruktur, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Papua dinilai belum signifikan. Sehingga memasuki Otsus Jilid II melalui RIPPP, pengawasan dan tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian utama KPK.

"Papua tidak bisa dipotret dengan kacamata Jawa. Kita harus pastikan dana ini tidak kembali menguap seperti dua dekade lalu. Papua punya mimpi sendiri. Dana Otsus bukan hanya angka, tapi harapan. Tidak bisa lagi pakai pola lama dengan solusi business as usual," tegas Dian.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya