Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Publika

Jokowi Konsisten Bertitel Insinyur

Oleh: Sugiyanto*
SENIN, 05 MEI 2025 | 07:35 WIB

APABILA mengetik kata kunci “Pilwakot Solo 2005” di Google, maka akan muncul informasi hasil Pilwalkot Solo pada tahun tersebut. 

Data menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Ir. H. Joko Widodo dan F.X. Hadi Rudyatmo yang diusung PDI Perjuangan meraih suara terbanyak, yakni 99.961 suara atau sekitar 36,67 persen.

Menariknya, dalam info data resmi itu, nama Joko Widodo alias Jokowi sudah tercantum dengan gelar Ir alias Insinyur. Ini menandakan bahwa Jokowi telah menyandang gelar sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Setidaknya sejak sebelum Pilwakot 2005. Gelar tersebut sudah digunakan secara resmi dalam dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.


Konsistensi penggunaan gelar Ir berlanjut dalam Pilwakot Solo 2010, ketika pasangan yang sama kembali memenangkan dengan perolehan suara 248.243 atau sekitar 90,09 persen. 

Demikian pula pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012. Dalam pengumuman resmi KPU DKI Jakarta Nomor: 267/KPU-PROV-010/V/2012, nama Ir. H. Joko Widodo kembali tercatat sebagai calon gubernur yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, berpasangan dengan Ir. Basuki Tjahaja Purnama.

Hingga ke level nasional, pada Pilpres 2014 dan 2019, laman resmi KPU RI tetap mencantumkan nama Joko Widodo dengan gelar Ir. Artinya, sejak awal karier politiknya, dari tingkat lokal hingga nasional, gelar akademik itu digunakan secara konsisten dan diakui dalam dokumen-dokumen resmi negara.

Dengan rangkaian fakta ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan mengenai keberadaan dan keabsahan gelar Presiden ke-7 RI tersebut.

Namun demikian, polemik kembali mencuat ketika salinan ijazah Jokowi beredar di media sosial. Beberapa pihak menuduh bahwa ijazah tersebut palsu, dengan berbekal analisis terhadap format, tanda tangan, maupun unsur administratif lain yang tampak dalam salinan tersebut. 

Ironisnya, tuduhan itu tidak dilandaskan pada kajian atas dokumen asli, melainkan semata-mata pada salinan digital yang belum diverifikasi secara resmi.

Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa pihak-pihak yang melontarkan tuduhan terkait dugaan ijazah palsu sarjana UGM milik Jokowi tidak serta-merta dapat dianggap bersalah. 

Mereka pada dasarnya hanya merespons informasi yang telah beredar di ruang publik dan melakukan analisis berdasarkan salinan ijazah yang tersedia. Sesuai dengan keahlian masing-masing. Meskipun keasliannya belum dapat dipastikan secara sah.

Jika pada akhirnya Jokowi menunjukkan ijazah aslinya dan hasil analisis mereka terbukti keliru, serta ijazah tersebut dinyatakan asli secara hukum dan melalui proses pengadilan, maka barulah mereka dapat dipersalahkan. 

Namun hingga saat ini, Jokowi belum secara langsung menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Ketidakhadiran dokumen autentik inilah yang terus memperpanjang kontroversi dan membuka ruang bagi spekulasi yang tak kunjung usai.

Oleh karena itu, saya menyimpulkan bahwa polemik ini sebenarnya bisa diakhiri dengan cara yang sederhana dan elegan. Tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum. 

Jika sejak awal Jokowi bersedia menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka, maka semua keraguan akan sirna. Prasangka akan gugur, dan yang terpenting, energi bangsa tidak lagi tersita untuk memperdebatkan isu administratif yang sejatinya mudah dibuktikan.

Sayangnya, persoalan ini telah menyeret sejumlah nama ke ranah hukum. Sulit dipercaya bahwa seorang presiden bisa dikaitkan dengan dugaan pemalsuan ijazah, apalagi dari UGM, salah satu universitas terbaik di Indonesia. 

Dalam setiap pencalonan, baik sebagai walikota, gubernur, maupun presiden, KPU tentu telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen, termasuk ijazah.

Namun demikian, meskipun telah ada verifikasi resmi, bahkan klarifikasi dari pihak UGM, tuduhan pemalsuan ijazah tetap bergulir. 

Beberapa orang bahkan harus berhadapan dengan hukum karena isu ini. Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, serta penceramah Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), harus mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai terpidana penyebaran ujaran kebencian dan/atau penistaan agama. Mereka dijerat berdasarkan konten video yang diunggah melalui kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”.

Di sisi lain, Jokowi juga telah melaporkan lima nama yang dianggap menyebarkan tuduhan tak berdasar ke Polda Metro Jaya. Jokowi menyampaikan laporan ini pada Rabu 30 April 2025 dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 2329 SXL.

Kini, publik menanti akhir dari drama panjang ini. Sebagai mantan pemimpin tertinggi negara, transparansi adalah sebuah keniscayaan. 

Isu ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik. Bila terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang tuntas, masyarakat akan terus bertanya-tanya tanpa jawaban pasti.

Dan mungkin, pada akhirnya, pertanyaan itu akan tetap menggantung sebagai mister. Yang hanya bisa dijawab oleh “rumput yang bergoyang.” Wallahu a’lam bish shawab.

*Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya