Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Imbas Tensi Kashmir, India Larang Impor Barang dari Pakistan

MINGGU, 04 MEI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah India resmi melarang impor barang dari Pakistan serta melarang kapal berbendera Pakistan berlabuh di pelabuhan India. 

Keputusan itu diambil menyusul serangan mematikan di kawasan wisata Pahalgam, Kashmir, yang menewaskan sedikitnya 26 orang pekan lalu.

Dalam pemberitahuannya, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri India menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran kapal dan barang impor Pakistan akan berlaku segera tanpa tenggat waktu.


“Pembatasan ini diberlakukan demi kepentingan keamanan nasional dan kebijakan publik," bunyi pernyataan tersebut, seperti dimuat Reuters pada Minggu, 4 Mei 2025.

Serangan di Kashmir itu telah memanaskan kembali hubungan dua negara bersenjata nuklir yang selama ini memang rapuh. 

India menuduh Pakistan terlibat dalam serangan tersebut, meski Islamabad membantahnya. Bahkan, Pakistan mengklaim memiliki intelijen kredibel bahwa India berniat melancarkan aksi militer.

Sebagai langkah balasan, Pakistan menghentikan seluruh perdagangan lintas perbatasan, menutup wilayah udaranya untuk maskapai India, serta mengusir diplomat India. 

Pemerintah Pakistan juga memperingatkan, setiap upaya untuk menghentikan aliran air sungai yang dijamin lewat perjanjian puluhan tahun akan dianggap sebagai tindakan perang.

Perdagangan antara India dan Pakistan memang sudah menurun tajam dalam beberapa tahun terakhir, namun keputusan ini diperkirakan akan semakin memperburuk ketegangan diplomatik di kawasan Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya