Berita

Kuasa Hukum Indarso, Zulfatah, didampingi Ruli Ariansyah dan Martadinata/RMOLSumsel

Nusantara

Warga OKI Bantah jadi Mafia Sawit dan Curi Buah

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah namanya ramai disebut sebagai mafia sawit dan pelaku pencurian buah kelapa sawit, Indarso, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya angkat suara melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Indarso, Zulfatah, membantah keras tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam aksi pencurian sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapling Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, milik KUD Puger Mulya di Desa Pulau Geronggang.

“Pemberitaan yang beredar di sejumlah media online menyebut klien kami sebagai mafia sawit dan pencuri buah. Tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Zulfatah, didampingi rekan-rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 3 Mei 2025.


Ia membenarkan bahwa Indarso memang pernah dilaporkan ke Polsek Pedamaran Timur terkait dugaan pencurian sawit. Laporan itu tercatat dalam LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, tertanggal 1 November 2024. Namun, menurutnya, laporan tersebut telah melalui proses gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan pelapor.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Anehnya, klien kami kembali dilaporkan atas kasus serupa di lokasi yang sama. Ini tidak sesuai aturan hukum pidana karena satu kejadian tidak bisa dilaporkan dua kali,” paparnya.

Zulfatah menegaskan, seluruh proses penyelidikan terhadap kliennya telah berjalan sesuai prosedur hukum. Jika dari hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka tidak dapat dipaksakan adanya tindak pidana.

“Klien kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyudutkan, apalagi belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah mempelajari sejumlah pemberitaan yang muncul. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah, mereka tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga meminta ruang untuk menyampaikan hak jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Zulfatah.

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan pencurian sawit yang menyeret nama Indarso tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain yang melibatkan adik kandungnya, Anci, yang menjadi korban penusukan.

“Kedua peristiwa itu berbeda. Kami menduga pemberitaan ini digiring oleh pihak tertentu yang tak puas karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” ujarnya.

Zulfatah menambahkan, jika hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan, maka itu bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).

“Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai ada upaya yang justru mencederai keadilan,” tutupnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya