Berita

Kuasa Hukum Indarso, Zulfatah, didampingi Ruli Ariansyah dan Martadinata/RMOLSumsel

Nusantara

Warga OKI Bantah jadi Mafia Sawit dan Curi Buah

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah namanya ramai disebut sebagai mafia sawit dan pelaku pencurian buah kelapa sawit, Indarso, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya angkat suara melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Indarso, Zulfatah, membantah keras tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam aksi pencurian sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapling Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, milik KUD Puger Mulya di Desa Pulau Geronggang.

“Pemberitaan yang beredar di sejumlah media online menyebut klien kami sebagai mafia sawit dan pencuri buah. Tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Zulfatah, didampingi rekan-rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 3 Mei 2025.


Ia membenarkan bahwa Indarso memang pernah dilaporkan ke Polsek Pedamaran Timur terkait dugaan pencurian sawit. Laporan itu tercatat dalam LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, tertanggal 1 November 2024. Namun, menurutnya, laporan tersebut telah melalui proses gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan pelapor.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Anehnya, klien kami kembali dilaporkan atas kasus serupa di lokasi yang sama. Ini tidak sesuai aturan hukum pidana karena satu kejadian tidak bisa dilaporkan dua kali,” paparnya.

Zulfatah menegaskan, seluruh proses penyelidikan terhadap kliennya telah berjalan sesuai prosedur hukum. Jika dari hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka tidak dapat dipaksakan adanya tindak pidana.

“Klien kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyudutkan, apalagi belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah mempelajari sejumlah pemberitaan yang muncul. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah, mereka tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga meminta ruang untuk menyampaikan hak jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Zulfatah.

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan pencurian sawit yang menyeret nama Indarso tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain yang melibatkan adik kandungnya, Anci, yang menjadi korban penusukan.

“Kedua peristiwa itu berbeda. Kami menduga pemberitaan ini digiring oleh pihak tertentu yang tak puas karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” ujarnya.

Zulfatah menambahkan, jika hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan, maka itu bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).

“Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai ada upaya yang justru mencederai keadilan,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya