Berita

Kuasa Hukum Indarso, Zulfatah, didampingi Ruli Ariansyah dan Martadinata/RMOLSumsel

Nusantara

Warga OKI Bantah jadi Mafia Sawit dan Curi Buah

MINGGU, 04 MEI 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah namanya ramai disebut sebagai mafia sawit dan pelaku pencurian buah kelapa sawit, Indarso, warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya angkat suara melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Indarso, Zulfatah, membantah keras tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam aksi pencurian sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapling Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, milik KUD Puger Mulya di Desa Pulau Geronggang.

“Pemberitaan yang beredar di sejumlah media online menyebut klien kami sebagai mafia sawit dan pencuri buah. Tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Zulfatah, didampingi rekan-rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, dikutip RMOLSumsel, Sabtu 3 Mei 2025.


Ia membenarkan bahwa Indarso memang pernah dilaporkan ke Polsek Pedamaran Timur terkait dugaan pencurian sawit. Laporan itu tercatat dalam LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, tertanggal 1 November 2024. Namun, menurutnya, laporan tersebut telah melalui proses gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan pelapor.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Anehnya, klien kami kembali dilaporkan atas kasus serupa di lokasi yang sama. Ini tidak sesuai aturan hukum pidana karena satu kejadian tidak bisa dilaporkan dua kali,” paparnya.

Zulfatah menegaskan, seluruh proses penyelidikan terhadap kliennya telah berjalan sesuai prosedur hukum. Jika dari hasil penyelidikan pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka tidak dapat dipaksakan adanya tindak pidana.

“Klien kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menyudutkan, apalagi belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah,” tegasnya.

Pihaknya kini tengah mempelajari sejumlah pemberitaan yang muncul. Jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau fitnah, mereka tak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga meminta ruang untuk menyampaikan hak jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Zulfatah.

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan pencurian sawit yang menyeret nama Indarso tidak ada kaitannya dengan peristiwa lain yang melibatkan adik kandungnya, Anci, yang menjadi korban penusukan.

“Kedua peristiwa itu berbeda. Kami menduga pemberitaan ini digiring oleh pihak tertentu yang tak puas karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” ujarnya.

Zulfatah menambahkan, jika hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan, maka itu bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi keadilan (obstruction of justice).

“Semua pihak harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai ada upaya yang justru mencederai keadilan,” tutupnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya