Berita

Lokasi pembangunan gedung perusahaan yang melanggar tata ruang dipasang garis pembatas oleh Satpol PP/Dok Diskominfo Batang

Bisnis

Realisasi Investasi Batang Triwulan I 2025 Turun Jadi Rp1,63 Triliun

MINGGU, 04 MEI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama 2024 yang mencapai Rp2,7 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso, melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.


“Triwulan ini kita turun ke posisi nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,” kata Sri Cahyaningrum diwartakan RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. 

Sebab, diungkap Sri Cahyaningrum, ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.

Menurutnya, perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.

“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya. Meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelas Sri Cahyaningrum lagi.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Sri menambahkan bahwa terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.

“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.

Dikatakan Sri Cahyaningrum, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.

“Diputuskan bahwa tidak boleh ada kegiatan dulu karena melanggar Perda,” pungkas Sri Cahyaningrum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya