Berita

Lokasi pembangunan gedung perusahaan yang melanggar tata ruang dipasang garis pembatas oleh Satpol PP/Dok Diskominfo Batang

Bisnis

Realisasi Investasi Batang Triwulan I 2025 Turun Jadi Rp1,63 Triliun

MINGGU, 04 MEI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama 2024 yang mencapai Rp2,7 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso, melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.


“Triwulan ini kita turun ke posisi nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,” kata Sri Cahyaningrum diwartakan RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. 

Sebab, diungkap Sri Cahyaningrum, ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.

Menurutnya, perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.

“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya. Meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelas Sri Cahyaningrum lagi.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Sri menambahkan bahwa terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.

“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.

Dikatakan Sri Cahyaningrum, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.

“Diputuskan bahwa tidak boleh ada kegiatan dulu karena melanggar Perda,” pungkas Sri Cahyaningrum.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya