Berita

Lokasi pembangunan gedung perusahaan yang melanggar tata ruang dipasang garis pembatas oleh Satpol PP/Dok Diskominfo Batang

Bisnis

Realisasi Investasi Batang Triwulan I 2025 Turun Jadi Rp1,63 Triliun

MINGGU, 04 MEI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama 2024 yang mencapai Rp2,7 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso, melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.


“Triwulan ini kita turun ke posisi nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,” kata Sri Cahyaningrum diwartakan RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. 

Sebab, diungkap Sri Cahyaningrum, ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.

Menurutnya, perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.

“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya. Meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelas Sri Cahyaningrum lagi.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Sri menambahkan bahwa terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.

“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.

Dikatakan Sri Cahyaningrum, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.

“Diputuskan bahwa tidak boleh ada kegiatan dulu karena melanggar Perda,” pungkas Sri Cahyaningrum.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya