Berita

Lokasi pembangunan gedung perusahaan yang melanggar tata ruang dipasang garis pembatas oleh Satpol PP/Dok Diskominfo Batang

Bisnis

Realisasi Investasi Batang Triwulan I 2025 Turun Jadi Rp1,63 Triliun

MINGGU, 04 MEI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat realisasi investasi sebesar Rp1,63 triliun pada triwulan pertama tahun 2025. Angka ini berasal dari 324 laporan proyek yang tersebar di wilayah Kabupaten Batang.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan triwulan pertama 2024 yang mencapai Rp2,7 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Margo Santoso, melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Sri Cahyaningrum.


“Triwulan ini kita turun ke posisi nomor 4 di Jawa Tengah. Posisi kita digeser oleh Kabupaten Demak karena adanya laporan proyek jalan tol yang nilainya cukup besar,” kata Sri Cahyaningrum diwartakan RMOLJateng, Sabtu 3 Mei 2025.

Meski demikian, pihaknya tetap optimistis realisasi investasi tahun ini akan membaik. 

Sebab, diungkap Sri Cahyaningrum, ada beberapa perusahaan yang belum melaporkan investasinya. Yang disayangkan adalah perusahaan yang lapor, tapi dengan realisasi nol.

Menurutnya, perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasi akan mendapat sanksi. Biasanya akan ada surat peringatan dari Kementerian Investasi. Jika sampai empat kali berturut-turut melaporkan realisasi nol, izinnya bisa dicabut.

“Laporan realisasi investasi mencakup pembelian atau pengadaan modal tetap seperti mebel, laptop, dan peralatan kantor lainnya. Meskipun nilainya kecil, tetap harus dilaporkan,” jelas Sri Cahyaningrum lagi.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak melapor akan terdeteksi dalam sistem dan menjadi objek pengawasan dari pemerintah daerah.

Selain itu, Sri menambahkan bahwa terdapat perusahaan yang menempati lokasi yang melanggar tata ruang. Setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi, Satpol PP telah menindaklanjuti dengan pemasangan garis Satpol PP.

“Karena perusahaan itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan perizinannya ada di Kementerian Investasi,” terangnya.

Dikatakan Sri Cahyaningrum, pemerintah pusat, provinsi dan daerah, telah menggelar rapat fasilitasi bersama dengan perusahaan tersebut.

“Diputuskan bahwa tidak boleh ada kegiatan dulu karena melanggar Perda,” pungkas Sri Cahyaningrum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya