Berita

Polri/Ist

Hukum

ICJR: RUU Polri Harusnya Perkuat Pengawasan, Bukan Tambah Kekuasaan

SABTU, 03 MEI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) butuh reformasi yang fokus pada penguatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Pandangan ini disampaikan Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menyikapi pembahasan RUU Polri di meja DPR bersama pemerintah. 

"Banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian Polri," kata peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.


Namun jika melihat perkembangan RUU Polri yang dibahas, ICJR memandang poin-poin tersebut sama sekali tidak dibahas. Alih-alih memperbaiki pengawasan, RUU justru terkesan hanya untuk memperkuat power Korps Bhayangkara.

"Orientasinya harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," kritiknya.

ICJR menyebut banyak catatan terkait draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satunya tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

"(Draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP," ujarnya.

RUU Polri telah dibahas DPR sejak tahun 2024. Dalam draf yang beredar, ada beberapa pasal baru dan perubahan pasal.

Sebut saja Pasal 14 ayat 1 huruf g yang diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi.

Padahal, pasal yang berlaku saat ini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disorot karena memberikan kewenangan Polri melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya