Berita

Polri/Ist

Hukum

ICJR: RUU Polri Harusnya Perkuat Pengawasan, Bukan Tambah Kekuasaan

SABTU, 03 MEI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) butuh reformasi yang fokus pada penguatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Pandangan ini disampaikan Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menyikapi pembahasan RUU Polri di meja DPR bersama pemerintah. 

"Banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian Polri," kata peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.


Namun jika melihat perkembangan RUU Polri yang dibahas, ICJR memandang poin-poin tersebut sama sekali tidak dibahas. Alih-alih memperbaiki pengawasan, RUU justru terkesan hanya untuk memperkuat power Korps Bhayangkara.

"Orientasinya harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," kritiknya.

ICJR menyebut banyak catatan terkait draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satunya tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

"(Draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP," ujarnya.

RUU Polri telah dibahas DPR sejak tahun 2024. Dalam draf yang beredar, ada beberapa pasal baru dan perubahan pasal.

Sebut saja Pasal 14 ayat 1 huruf g yang diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi.

Padahal, pasal yang berlaku saat ini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disorot karena memberikan kewenangan Polri melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya