Berita

Polri/Ist

Hukum

ICJR: RUU Polri Harusnya Perkuat Pengawasan, Bukan Tambah Kekuasaan

SABTU, 03 MEI 2025 | 22:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) butuh reformasi yang fokus pada penguatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Pandangan ini disampaikan Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menyikapi pembahasan RUU Polri di meja DPR bersama pemerintah. 

"Banyak yang harus diperbaiki soal sistem pengawasan internal-eksternal, sistem pendidikan, sampai mutasi kepegawaian Polri," kata peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Mei 2025.


Namun jika melihat perkembangan RUU Polri yang dibahas, ICJR memandang poin-poin tersebut sama sekali tidak dibahas. Alih-alih memperbaiki pengawasan, RUU justru terkesan hanya untuk memperkuat power Korps Bhayangkara.

"Orientasinya harus menyasar perbaikan aspek itu, bukan soal nambah kewenangan," kritiknya.

ICJR menyebut banyak catatan terkait draf terakhir RUU Polri per pertengahan 2024. Salah satunya tidak menjawab masalah terbesar kepolisian, yakni minimnya akuntabilitas dan pengawasan.

"(Draf RUU Polri) malah banyak mengatur kewenangan upaya paksa baru, yang harusnya diatur di KUHAP," ujarnya.

RUU Polri telah dibahas DPR sejak tahun 2024. Dalam draf yang beredar, ada beberapa pasal baru dan perubahan pasal.

Sebut saja Pasal 14 ayat 1 huruf g yang diusulkan diubah menjadi adanya kewenangan bagi Polri untuk membina dan mengawasi seluruh penyidik di luar institusi.

Padahal, pasal yang berlaku saat ini sekadar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 huruf o dan Pasal 16 ayat 1 huruf q juga disorot karena memberikan kewenangan Polri melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen serta mengawasi dan mengamankan ruang siber.

Demikian pula dengan penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B, di mana fungsi intelijen Polri diperluas untuk menangkal ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas. Lalu, revisi Pasal 30 ayat (2) tentang batas usia pensiun.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya