Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Net
Isi Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang menetapkan mutasi dan pemberhentian perwira tinggi TNI, disorot Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Pasalnya, dalam SK tersebut, terdapat dua hal mencolok yang menjadi sorotan publik, yakni terkait mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan Laksda TNI Kresno Buntoro.
Pertama, mengenai Letjen Kunto, yang semula dimutasi menjadi Staf Ahli Panglima TNI, namun tak lama kemudian muncul SK baru yang membatalkan penempatan tersebut .
Kedua, pada poin nomor 7 dalam SK yang sama, Laksda TNI Kresno Buntoro yang berasal dari matra Angkatan Laut, menjelang pensiun justru tercatat dimutasi menjadi Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat, dan ditugaskan sebagai Staf Khusus KSAD.
Pergantian matra yang tidak lazim ini, terlebih menjelang masa pensiun, menimbulkan pertanyaan serius terkait ketelitian dan ketertiban administrasi di lingkungan Mabes TNI.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena secara struktural dan matra, Laksda Kresno merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Ini merupakan kasus yang baru terjadi dan patut dicermati,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu 3 Mei 2025.
Politikus PDIP ini menambahkan, mutasi perwira tinggi TNI seharusnya mengikuti mekanisme yang ketat, melalui pembahasan di Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) dan disusun secara administratif melalui berbagai tahapan.
Proses tersebut antara lain dimulai dari Pabanda (Perwira Pembantu Muda), Pabanmadya (Perwira Pembantu Madya), lalu Paban, kemudian ke Waaspers (Wakil Asisten Personalia), dilanjutkan ke Aspers (Asisten Personel Panglima TNI), dan sebelum ditandatangani, juga harus diparaf oleh Kasum TNI.
“Dengan tahapan administrasi yang begitu berlapis dan cermat, kekeliruan seperti ini tidak semestinya terjadi. Ini menunjukkan adanya kecerobohan yang sangat disayangkan, terlebih di institusi sebesar TNI yang menjunjung tinggi ketertiban dan akurasi,” ujar TB Hasanuddin.
Lebih jauh, TB Hasanuddin menegaskan pentingnya evaluasi atas kejadian ini agar proses mutasi ke depan benar-benar mencerminkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan loyalitas pada sistem.