Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin/Net

Politik

KPU Harap DPR Perhatikan Dampak Pemilu dan Pilkada Diserentakkan

SABTU, 03 MEI 2025 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diserentakkan kembali pada tahun 2029.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menjelaskan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama pada 2024 kemarin, seharusnya menjadi pembelajaran pemangku pembuat undang-undang.

"Salah satu yang menjadi refleksi tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, dikutip Sabtu, 3 Mei 2025.


Dia memaparkan, salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah soal beban kerja penyelenggara pemilu.

"Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak," sambungnya menegaskan.

Beban yang dialami penyelenggara pemilu ataupun pilkada, menurut Afif bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja, tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.

"Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu mendorong DPR agar memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung.

"Nah sisi dari catatan penyelenggara ini harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan," demikian Afif menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya