Berita

Ilustrasi/RMOL

Tekno

Gagal Lindungi Privasi Pengguna, TikTok Didenda Rp9 Triliun oleh Uni Eropa

SABTU, 03 MEI 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator perlindungan data utama Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 530 juta Euro (sekitar Rp9 triliun) kepada TikTok karena kekhawatiran soal perlindungan data pribadi penggunanya.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, aplikasi milik perusahaan China, ByteDance, juga diperintahkan untuk menghentikan pengiriman data pengguna ke China dalam enam bulan ke depan jika tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna Uni Eropa, yang sebagian dapat diakses dari China, dilindungi sesuai standar hukum Uni Eropa.


“Akibatnya, TikTok belum bisa mencegah kemungkinan data pengguna diakses oleh otoritas China berdasarkan undang-undang antispionase dan aturan lainnya yang berbeda jauh dari standar Eropa,” jelas DPC, dikutip dari Reuters, Sabtu, 3 Mei 2025.

TikTok menolak keras keputusan ini. Mereka mengklaim telah menggunakan aturan Uni Eropa, termasuk "klausul kontrak standar", untuk mengatur akses terbatas dan diawasi ketat dari luar negeri. TikTok berencana untuk mengajukan banding.

Aplikasi tersebut juga mengatakan bahwa regulator tidak mempertimbangkan sistem keamanan data baru yang mulai diterapkan sejak 2023. Sistem ini, kata mereka, memantau akses jarak jauh secara independen dan menyimpan data pengguna Uni Eropa di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.

TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja dan memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, juga menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data dari pemerintah China, dan tidak pernah membagikan data pengguna kepada pihak tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya