Berita

Ilustrasi/RMOL

Tekno

Gagal Lindungi Privasi Pengguna, TikTok Didenda Rp9 Triliun oleh Uni Eropa

SABTU, 03 MEI 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator perlindungan data utama Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 530 juta Euro (sekitar Rp9 triliun) kepada TikTok karena kekhawatiran soal perlindungan data pribadi penggunanya.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, aplikasi milik perusahaan China, ByteDance, juga diperintahkan untuk menghentikan pengiriman data pengguna ke China dalam enam bulan ke depan jika tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna Uni Eropa, yang sebagian dapat diakses dari China, dilindungi sesuai standar hukum Uni Eropa.


“Akibatnya, TikTok belum bisa mencegah kemungkinan data pengguna diakses oleh otoritas China berdasarkan undang-undang antispionase dan aturan lainnya yang berbeda jauh dari standar Eropa,” jelas DPC, dikutip dari Reuters, Sabtu, 3 Mei 2025.

TikTok menolak keras keputusan ini. Mereka mengklaim telah menggunakan aturan Uni Eropa, termasuk "klausul kontrak standar", untuk mengatur akses terbatas dan diawasi ketat dari luar negeri. TikTok berencana untuk mengajukan banding.

Aplikasi tersebut juga mengatakan bahwa regulator tidak mempertimbangkan sistem keamanan data baru yang mulai diterapkan sejak 2023. Sistem ini, kata mereka, memantau akses jarak jauh secara independen dan menyimpan data pengguna Uni Eropa di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.

TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja dan memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, juga menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data dari pemerintah China, dan tidak pernah membagikan data pengguna kepada pihak tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya