Berita

Ilustrasi/RMOL

Tekno

Gagal Lindungi Privasi Pengguna, TikTok Didenda Rp9 Triliun oleh Uni Eropa

SABTU, 03 MEI 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator perlindungan data utama Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 530 juta Euro (sekitar Rp9 triliun) kepada TikTok karena kekhawatiran soal perlindungan data pribadi penggunanya.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, aplikasi milik perusahaan China, ByteDance, juga diperintahkan untuk menghentikan pengiriman data pengguna ke China dalam enam bulan ke depan jika tidak sesuai dengan aturan Uni Eropa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) menyatakan bahwa TikTok gagal membuktikan bahwa data pengguna Uni Eropa, yang sebagian dapat diakses dari China, dilindungi sesuai standar hukum Uni Eropa.


“Akibatnya, TikTok belum bisa mencegah kemungkinan data pengguna diakses oleh otoritas China berdasarkan undang-undang antispionase dan aturan lainnya yang berbeda jauh dari standar Eropa,” jelas DPC, dikutip dari Reuters, Sabtu, 3 Mei 2025.

TikTok menolak keras keputusan ini. Mereka mengklaim telah menggunakan aturan Uni Eropa, termasuk "klausul kontrak standar", untuk mengatur akses terbatas dan diawasi ketat dari luar negeri. TikTok berencana untuk mengajukan banding.

Aplikasi tersebut juga mengatakan bahwa regulator tidak mempertimbangkan sistem keamanan data baru yang mulai diterapkan sejak 2023. Sistem ini, kata mereka, memantau akses jarak jauh secara independen dan menyimpan data pengguna Uni Eropa di pusat data khusus di Eropa dan Amerika Serikat.

TikTok, yang sangat populer di kalangan remaja dan memiliki sekitar 175 juta pengguna di Eropa, juga menegaskan bahwa mereka belum pernah menerima permintaan data dari pemerintah China, dan tidak pernah membagikan data pengguna kepada pihak tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya