Berita

Ilustrasi Kripto/pinterest

Bisnis

Lindungi Konsumen, Inggris Batasi Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

SABTU, 03 MEI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris memperketat aturan terkait aset kripto, salah satunya dengan melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli mata uang digital seperti Bitcoin. Selain itu, akses masyarakat ke produk pinjaman kripto juga akan dibatasi demi melindungi konsumen dari risiko kerugian.

Langkah ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, waktu setempat, menyusul pernyataan dari Kementerian Keuangan Inggris bahwa mata uang kripto akan dimasukkan ke dalam aturan keuangan resmi. 

Artinya, semua pihak yang terlibat dalam industri ini, seperti bursa kripto, dealer, dan penerbit koin, harus tunduk pada regulasi yang berlaku, sama seperti lembaga keuangan lainnya.


Menurut Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), saat ini sekitar tujuh juta orang dewasa di Inggris - sekitar 12 persen dari populasi - udah memiliki aset kripto. Namun FCA menegaskan bahwa industri ini sebagian besar belum diatur, dan masyarakat yang berinvestasi masih harus menghadapi risiko yang tidak terduga.

Pemerintah menyatakan ingin melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam industri kripto, sembari tetap mendukung inovasi yang sehat. 

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen konsultasi yang dirilis FCA, disebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pembatasan bagi investor ritel dalam menggunakan dana pinjaman untuk membeli aset kripto. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan pembelian kripto menggunakan kartu kredit dan kredit dari perusahaan uang elektronik.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menggunakan dana pinjaman untuk membeli stablecoin, mata uang digital yang nilainya relatif stabil terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS, selama mata uang tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah diawasi oleh FCA.

FCA menyebut penggunaan kredit untuk membeli kripto meningkat tajam. Tahun lalu, 14 persen investor mengaku membeli kripto dengan dana pinjaman, naik dua kali lipat dari 6 persen pada 2022. 

Karena itu, badan tersebut juga sedang mempertimbangkan pembatasan dalam aktivitas peminjaman dan peminjaman aset kripto. Langkah ini termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kelayakan kredit serta pengujian atas pengetahuan dan pengalaman investasi dari konsumen.

Peminjaman aset kripto berarti seseorang meminjamkan kriptonya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil, sementara meminjam aset kripto berarti seseorang mengambil pinjaman dalam bentuk kripto, yang nantinya harus dikembalikan beserta bunga. 

FCA menyebut meskipun aktivitas ini belum mendominasi pasar, risikonya sangat besar. Mulai dari hilangnya kepemilikan, risiko likuiditas, lemahnya pemeriksaan kelayakan kredit, hingga kurangnya pemahaman konsumen terhadap sistemnya.

Untuk investor institusi seperti perusahaan besar, akses terhadap layanan ini akan tetap tersedia. 

Sementara itu, regulator juga berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik "staking", yaitu proses mengunci token kripto dalam sistem blockchain sebagai bentuk partisipasi jaringan, yang bisa menghasilkan imbalan. 

Sebuah survei dari FCA menunjukkan bahwa 27 persen pengguna kripto di Inggris pernah melakukan staking, meskipun banyak dari mereka belum benar-benar memahami cara kerjanya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya