Berita

Ilustrasi Kripto/pinterest

Bisnis

Lindungi Konsumen, Inggris Batasi Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

SABTU, 03 MEI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris memperketat aturan terkait aset kripto, salah satunya dengan melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli mata uang digital seperti Bitcoin. Selain itu, akses masyarakat ke produk pinjaman kripto juga akan dibatasi demi melindungi konsumen dari risiko kerugian.

Langkah ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, waktu setempat, menyusul pernyataan dari Kementerian Keuangan Inggris bahwa mata uang kripto akan dimasukkan ke dalam aturan keuangan resmi. 

Artinya, semua pihak yang terlibat dalam industri ini, seperti bursa kripto, dealer, dan penerbit koin, harus tunduk pada regulasi yang berlaku, sama seperti lembaga keuangan lainnya.


Menurut Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), saat ini sekitar tujuh juta orang dewasa di Inggris - sekitar 12 persen dari populasi - udah memiliki aset kripto. Namun FCA menegaskan bahwa industri ini sebagian besar belum diatur, dan masyarakat yang berinvestasi masih harus menghadapi risiko yang tidak terduga.

Pemerintah menyatakan ingin melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam industri kripto, sembari tetap mendukung inovasi yang sehat. 

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen konsultasi yang dirilis FCA, disebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pembatasan bagi investor ritel dalam menggunakan dana pinjaman untuk membeli aset kripto. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan pembelian kripto menggunakan kartu kredit dan kredit dari perusahaan uang elektronik.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menggunakan dana pinjaman untuk membeli stablecoin, mata uang digital yang nilainya relatif stabil terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS, selama mata uang tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah diawasi oleh FCA.

FCA menyebut penggunaan kredit untuk membeli kripto meningkat tajam. Tahun lalu, 14 persen investor mengaku membeli kripto dengan dana pinjaman, naik dua kali lipat dari 6 persen pada 2022. 

Karena itu, badan tersebut juga sedang mempertimbangkan pembatasan dalam aktivitas peminjaman dan peminjaman aset kripto. Langkah ini termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kelayakan kredit serta pengujian atas pengetahuan dan pengalaman investasi dari konsumen.

Peminjaman aset kripto berarti seseorang meminjamkan kriptonya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil, sementara meminjam aset kripto berarti seseorang mengambil pinjaman dalam bentuk kripto, yang nantinya harus dikembalikan beserta bunga. 

FCA menyebut meskipun aktivitas ini belum mendominasi pasar, risikonya sangat besar. Mulai dari hilangnya kepemilikan, risiko likuiditas, lemahnya pemeriksaan kelayakan kredit, hingga kurangnya pemahaman konsumen terhadap sistemnya.

Untuk investor institusi seperti perusahaan besar, akses terhadap layanan ini akan tetap tersedia. 

Sementara itu, regulator juga berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik "staking", yaitu proses mengunci token kripto dalam sistem blockchain sebagai bentuk partisipasi jaringan, yang bisa menghasilkan imbalan. 

Sebuah survei dari FCA menunjukkan bahwa 27 persen pengguna kripto di Inggris pernah melakukan staking, meskipun banyak dari mereka belum benar-benar memahami cara kerjanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya