Berita

Ilustrasi Kripto/pinterest

Bisnis

Lindungi Konsumen, Inggris Batasi Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

SABTU, 03 MEI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris memperketat aturan terkait aset kripto, salah satunya dengan melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli mata uang digital seperti Bitcoin. Selain itu, akses masyarakat ke produk pinjaman kripto juga akan dibatasi demi melindungi konsumen dari risiko kerugian.

Langkah ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, waktu setempat, menyusul pernyataan dari Kementerian Keuangan Inggris bahwa mata uang kripto akan dimasukkan ke dalam aturan keuangan resmi. 

Artinya, semua pihak yang terlibat dalam industri ini, seperti bursa kripto, dealer, dan penerbit koin, harus tunduk pada regulasi yang berlaku, sama seperti lembaga keuangan lainnya.


Menurut Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), saat ini sekitar tujuh juta orang dewasa di Inggris - sekitar 12 persen dari populasi - udah memiliki aset kripto. Namun FCA menegaskan bahwa industri ini sebagian besar belum diatur, dan masyarakat yang berinvestasi masih harus menghadapi risiko yang tidak terduga.

Pemerintah menyatakan ingin melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam industri kripto, sembari tetap mendukung inovasi yang sehat. 

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen konsultasi yang dirilis FCA, disebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pembatasan bagi investor ritel dalam menggunakan dana pinjaman untuk membeli aset kripto. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan pembelian kripto menggunakan kartu kredit dan kredit dari perusahaan uang elektronik.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menggunakan dana pinjaman untuk membeli stablecoin, mata uang digital yang nilainya relatif stabil terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS, selama mata uang tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah diawasi oleh FCA.

FCA menyebut penggunaan kredit untuk membeli kripto meningkat tajam. Tahun lalu, 14 persen investor mengaku membeli kripto dengan dana pinjaman, naik dua kali lipat dari 6 persen pada 2022. 

Karena itu, badan tersebut juga sedang mempertimbangkan pembatasan dalam aktivitas peminjaman dan peminjaman aset kripto. Langkah ini termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kelayakan kredit serta pengujian atas pengetahuan dan pengalaman investasi dari konsumen.

Peminjaman aset kripto berarti seseorang meminjamkan kriptonya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil, sementara meminjam aset kripto berarti seseorang mengambil pinjaman dalam bentuk kripto, yang nantinya harus dikembalikan beserta bunga. 

FCA menyebut meskipun aktivitas ini belum mendominasi pasar, risikonya sangat besar. Mulai dari hilangnya kepemilikan, risiko likuiditas, lemahnya pemeriksaan kelayakan kredit, hingga kurangnya pemahaman konsumen terhadap sistemnya.

Untuk investor institusi seperti perusahaan besar, akses terhadap layanan ini akan tetap tersedia. 

Sementara itu, regulator juga berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik "staking", yaitu proses mengunci token kripto dalam sistem blockchain sebagai bentuk partisipasi jaringan, yang bisa menghasilkan imbalan. 

Sebuah survei dari FCA menunjukkan bahwa 27 persen pengguna kripto di Inggris pernah melakukan staking, meskipun banyak dari mereka belum benar-benar memahami cara kerjanya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya