Berita

Ilustrasi Kripto/pinterest

Bisnis

Lindungi Konsumen, Inggris Batasi Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

SABTU, 03 MEI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris memperketat aturan terkait aset kripto, salah satunya dengan melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli mata uang digital seperti Bitcoin. Selain itu, akses masyarakat ke produk pinjaman kripto juga akan dibatasi demi melindungi konsumen dari risiko kerugian.

Langkah ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, waktu setempat, menyusul pernyataan dari Kementerian Keuangan Inggris bahwa mata uang kripto akan dimasukkan ke dalam aturan keuangan resmi. 

Artinya, semua pihak yang terlibat dalam industri ini, seperti bursa kripto, dealer, dan penerbit koin, harus tunduk pada regulasi yang berlaku, sama seperti lembaga keuangan lainnya.


Menurut Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), saat ini sekitar tujuh juta orang dewasa di Inggris - sekitar 12 persen dari populasi - udah memiliki aset kripto. Namun FCA menegaskan bahwa industri ini sebagian besar belum diatur, dan masyarakat yang berinvestasi masih harus menghadapi risiko yang tidak terduga.

Pemerintah menyatakan ingin melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam industri kripto, sembari tetap mendukung inovasi yang sehat. 

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen konsultasi yang dirilis FCA, disebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pembatasan bagi investor ritel dalam menggunakan dana pinjaman untuk membeli aset kripto. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan pembelian kripto menggunakan kartu kredit dan kredit dari perusahaan uang elektronik.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menggunakan dana pinjaman untuk membeli stablecoin, mata uang digital yang nilainya relatif stabil terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS, selama mata uang tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah diawasi oleh FCA.

FCA menyebut penggunaan kredit untuk membeli kripto meningkat tajam. Tahun lalu, 14 persen investor mengaku membeli kripto dengan dana pinjaman, naik dua kali lipat dari 6 persen pada 2022. 

Karena itu, badan tersebut juga sedang mempertimbangkan pembatasan dalam aktivitas peminjaman dan peminjaman aset kripto. Langkah ini termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kelayakan kredit serta pengujian atas pengetahuan dan pengalaman investasi dari konsumen.

Peminjaman aset kripto berarti seseorang meminjamkan kriptonya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil, sementara meminjam aset kripto berarti seseorang mengambil pinjaman dalam bentuk kripto, yang nantinya harus dikembalikan beserta bunga. 

FCA menyebut meskipun aktivitas ini belum mendominasi pasar, risikonya sangat besar. Mulai dari hilangnya kepemilikan, risiko likuiditas, lemahnya pemeriksaan kelayakan kredit, hingga kurangnya pemahaman konsumen terhadap sistemnya.

Untuk investor institusi seperti perusahaan besar, akses terhadap layanan ini akan tetap tersedia. 

Sementara itu, regulator juga berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik "staking", yaitu proses mengunci token kripto dalam sistem blockchain sebagai bentuk partisipasi jaringan, yang bisa menghasilkan imbalan. 

Sebuah survei dari FCA menunjukkan bahwa 27 persen pengguna kripto di Inggris pernah melakukan staking, meskipun banyak dari mereka belum benar-benar memahami cara kerjanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya