Berita

Ilustrasi Kripto/pinterest

Bisnis

Lindungi Konsumen, Inggris Batasi Pembelian Kripto dengan Kartu Kredit

SABTU, 03 MEI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Inggris memperketat aturan terkait aset kripto, salah satunya dengan melarang penggunaan kartu kredit untuk membeli mata uang digital seperti Bitcoin. Selain itu, akses masyarakat ke produk pinjaman kripto juga akan dibatasi demi melindungi konsumen dari risiko kerugian.

Langkah ini diumumkan pada Jumat, 2 Mei 2025, waktu setempat, menyusul pernyataan dari Kementerian Keuangan Inggris bahwa mata uang kripto akan dimasukkan ke dalam aturan keuangan resmi. 

Artinya, semua pihak yang terlibat dalam industri ini, seperti bursa kripto, dealer, dan penerbit koin, harus tunduk pada regulasi yang berlaku, sama seperti lembaga keuangan lainnya.


Menurut Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA), saat ini sekitar tujuh juta orang dewasa di Inggris - sekitar 12 persen dari populasi - udah memiliki aset kripto. Namun FCA menegaskan bahwa industri ini sebagian besar belum diatur, dan masyarakat yang berinvestasi masih harus menghadapi risiko yang tidak terduga.

Pemerintah menyatakan ingin melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang memanfaatkan celah dalam industri kripto, sembari tetap mendukung inovasi yang sehat. 

Dikutip dari Reuters, dalam dokumen konsultasi yang dirilis FCA, disebutkan bahwa mereka tengah mempertimbangkan pembatasan bagi investor ritel dalam menggunakan dana pinjaman untuk membeli aset kripto. Termasuk di dalamnya adalah pelarangan pembelian kripto menggunakan kartu kredit dan kredit dari perusahaan uang elektronik.

Namun, konsumen masih diperbolehkan menggunakan dana pinjaman untuk membeli stablecoin, mata uang digital yang nilainya relatif stabil terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS, selama mata uang tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang sudah diawasi oleh FCA.

FCA menyebut penggunaan kredit untuk membeli kripto meningkat tajam. Tahun lalu, 14 persen investor mengaku membeli kripto dengan dana pinjaman, naik dua kali lipat dari 6 persen pada 2022. 

Karena itu, badan tersebut juga sedang mempertimbangkan pembatasan dalam aktivitas peminjaman dan peminjaman aset kripto. Langkah ini termasuk kewajiban melakukan pemeriksaan kelayakan kredit serta pengujian atas pengetahuan dan pengalaman investasi dari konsumen.

Peminjaman aset kripto berarti seseorang meminjamkan kriptonya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil, sementara meminjam aset kripto berarti seseorang mengambil pinjaman dalam bentuk kripto, yang nantinya harus dikembalikan beserta bunga. 

FCA menyebut meskipun aktivitas ini belum mendominasi pasar, risikonya sangat besar. Mulai dari hilangnya kepemilikan, risiko likuiditas, lemahnya pemeriksaan kelayakan kredit, hingga kurangnya pemahaman konsumen terhadap sistemnya.

Untuk investor institusi seperti perusahaan besar, akses terhadap layanan ini akan tetap tersedia. 

Sementara itu, regulator juga berusaha meningkatkan pemahaman masyarakat tentang praktik "staking", yaitu proses mengunci token kripto dalam sistem blockchain sebagai bentuk partisipasi jaringan, yang bisa menghasilkan imbalan. 

Sebuah survei dari FCA menunjukkan bahwa 27 persen pengguna kripto di Inggris pernah melakukan staking, meskipun banyak dari mereka belum benar-benar memahami cara kerjanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya