Berita

Netty Prasetiyani Aher/Net

Politik

Lindungi PMI, DPR Desak Pemerintah Buat Perjanjian Bilateral dengan Arab Saudi

SABTU, 03 MEI 2025 | 09:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat perjanjian bilateral dengan Arab Saudi sebelum mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani menyatakan bahwa perjanjian bilateral ini penting untuk menghindari terulangnya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja migran Indonesia. 

“Kita harus belajar dari pengalaman pahit yang menjadi dasar diberlakukannya moratorium pada 2015,” kata Netty dalam pernyataan media, Sabtu, 3 Mei 2025.


“Mencabut moratorium tanpa landasan perjanjian bilateral yang kuat sama saja melepas anak bangsa ke lubang eksploitasi. Jangan ulangi sejarah kelam di mana PMI kita diperlakukan semena-mena tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegas Netty.

Sejak moratorium diberlakukan pada 2015, banyak catatan kasus kekerasan, penyiksaan, bahkan kematian terhadap pekerja domestik asal Indonesia di Arab Saudi.

Netty juga mempertanyakan nasib Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya disepakati antara Indonesia dan Arab Saudi.

“Kalau SPSK mau dihapus atau diubah, mana kajian resminya? Bagaimana evaluasi pelaksanaannya? Jangan sampai kita kembali membuka ruang praktik ilegal, calo, dan perdagangan manusia terselubung,” tegas Netty.

Menurut politisi asal Jawa Barat ini, pencabutan moratorium harus diiringi dengan komitmen nyata dari pemerintah Arab Saudi melalui perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban kedua negara secara setara.

“Kita bukan mengirim mesin. Kita mengirim manusia, sebagiannya berstatus ibu dari anak-anak, tulang punggung keluarga, warga negara yang punya hak untuk dilindungi,” ujar Netty.

Netty menjelaskan bahwa perjanjian bilateral yang dimaksud harus memuat beberapa hal pokok penting.

“Seperti standar perlindungan hak asasi PMI, termasuk jam kerja yang manusiawi, tempat tinggal layak, dan jaminan kesehatan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan cepat. Akses ke layanan bantuan hukum serta kepastian sistem perekrutan yang transparan dan bebas dari praktik percaloan,” katanya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya