Berita

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti terkait investasi bodong/Ist

Presisi

2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M

JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong jaringan Malaysia.

"Dua pelaku sudah kami amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Diressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SP dan YCF. YCF tercatat berkewarganegaraan Malaysia dan berperan merekrut WNI berinisial SP. 


Dalam praktiknya, SP diperintahkan membuat perusahaan serta rekening penampungan untuk uang investasi dari para korban.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan investasi melalui aplikasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

"Nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.

Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya dan sejumlah korban rela memberikan identitasnya.

Korban yang tertarik melakukan investasi bakal diminta mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelas Roberto.

Setelah menginvestasikan uangnya, justru korban tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," beber Roberto.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya