Berita

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti terkait investasi bodong/Ist

Presisi

2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M

JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong jaringan Malaysia.

"Dua pelaku sudah kami amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Diressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SP dan YCF. YCF tercatat berkewarganegaraan Malaysia dan berperan merekrut WNI berinisial SP. 


Dalam praktiknya, SP diperintahkan membuat perusahaan serta rekening penampungan untuk uang investasi dari para korban.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan investasi melalui aplikasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

"Nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.

Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya dan sejumlah korban rela memberikan identitasnya.

Korban yang tertarik melakukan investasi bakal diminta mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelas Roberto.

Setelah menginvestasikan uangnya, justru korban tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," beber Roberto.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya