Berita

Letjen Kunto Arief Wibowo (Foto: Rizky Adha/detikcom)

Pertahanan

Ini Alasan Mutasi Letjen Kunto Anak Try Sutrisno Dibatalkan Panglima TNI, Tidak Terkait Usulan Ganti Gibran!

JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Kunto tetap menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dan batal menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagaimana dalam keputusan mutasi yang terbit sebelumnya.

"Memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat malam, 2 Mei 2025.


Apa alasan mutasi jabatan Kunto direvisi?

Kristomei membantah keputusan mutasi maupun revisi jabatan Kunto terkait dengan sikap ayahnya yang juga mantan Panglima TNI dan Wakil Presiden Try Sutrisno bersama sejumlah purnawirawan TNI yang ramai belakangan ini. Salah satu sikap Try Sutrisno yakni mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti.

Dia menegaskan revisi dilakukan untuk kepentingan organisasi yakni mengakomodir jabatan dalam rangkaian Letjen Kunto belum bisa bergeser.

"Setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," jelas Kristomei.

"Tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," tambahnya.

Kristomei juga menjelaskan revisi jabatan Kunto telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebut pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.

"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi TNI, salah satunya Pangkogabwilhan I yang dijabat Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda TNI Hersan.

Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III, Ajudan dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Joko Widodo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya