Berita

Tersangka rebutan lahan di Kemang, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

10 Orang jadi Tersangka Rebutan Lahan di Kemang

JUMAT, 02 MEI 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan buntut perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih merinci, 10 tersangka dimaksud adalah KT (43), AS alias Agus (22), PW (33), MW (29), YA (28), YE (26), WRR (22), RTA (59), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).

"Pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu, 30 April 2025," kata Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.


10 orang tersebut ditetapkan tersangka kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api. Para tersangka memiliki peran sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.

"Sepuluh orang sudah kami amankan dari 27 saksi yang kami minta keterangan," jelas Murodih.

Adapun awal mula kericuhan terkait perebutan lahan pada Rabu pagi sekitar 09.25 WIB. Kedua kubu saling melempar kayu dan batu demi mempertahankan lahan.

Tak berselang lama, kelompok penyerang membawa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Serangan dilawan dari dalam lahan yang merupakan kelompok ahli waris lahan.

Kericuhan pun memuncak saat ada yang mengeluarkan senjata api dan menimbulkan kemacetan.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU 12 /1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Lalu, Pasal 2 ayat (1) UU 12 /1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya