Berita

Tersangka rebutan lahan di Kemang, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

10 Orang jadi Tersangka Rebutan Lahan di Kemang

JUMAT, 02 MEI 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan buntut perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih merinci, 10 tersangka dimaksud adalah KT (43), AS alias Agus (22), PW (33), MW (29), YA (28), YE (26), WRR (22), RTA (59), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).

"Pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu, 30 April 2025," kata Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.


10 orang tersebut ditetapkan tersangka kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api. Para tersangka memiliki peran sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.

"Sepuluh orang sudah kami amankan dari 27 saksi yang kami minta keterangan," jelas Murodih.

Adapun awal mula kericuhan terkait perebutan lahan pada Rabu pagi sekitar 09.25 WIB. Kedua kubu saling melempar kayu dan batu demi mempertahankan lahan.

Tak berselang lama, kelompok penyerang membawa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Serangan dilawan dari dalam lahan yang merupakan kelompok ahli waris lahan.

Kericuhan pun memuncak saat ada yang mengeluarkan senjata api dan menimbulkan kemacetan.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU 12 /1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Lalu, Pasal 2 ayat (1) UU 12 /1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya