Berita

Tersangka rebutan lahan di Kemang, Jakarta Selatan/Ist

Hukum

10 Orang jadi Tersangka Rebutan Lahan di Kemang

JUMAT, 02 MEI 2025 | 21:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 orang tersangka kerusuhan buntut perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih merinci, 10 tersangka dimaksud adalah KT (43), AS alias Agus (22), PW (33), MW (29), YA (28), YE (26), WRR (22), RTA (59), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).

"Pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu, 30 April 2025," kata Kompol Murodih saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.


10 orang tersebut ditetapkan tersangka kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api. Para tersangka memiliki peran sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.

"Sepuluh orang sudah kami amankan dari 27 saksi yang kami minta keterangan," jelas Murodih.

Adapun awal mula kericuhan terkait perebutan lahan pada Rabu pagi sekitar 09.25 WIB. Kedua kubu saling melempar kayu dan batu demi mempertahankan lahan.

Tak berselang lama, kelompok penyerang membawa empat senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Serangan dilawan dari dalam lahan yang merupakan kelompok ahli waris lahan.

Kericuhan pun memuncak saat ada yang mengeluarkan senjata api dan menimbulkan kemacetan.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU 12 /1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Lalu, Pasal 2 ayat (1) UU 12 /1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya