Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Lonjakan Harga Emas Picu Inflasi Perhiasan Tertinggi dalam 20 Bulan

JUMAT, 02 MEI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lonjakan harga emas global mendorong peningkatan inflasi di dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa emas perhiasan menjadi salah satu pemicu utama inflasi bulanan April 2025 yang mencapai 1,17 persen.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengungkapkan, kontribusi komoditas emas terhadap inflasi bulan April mencapai 0,16 persen.

"Pada April 2025, komoditas emas perhiasan mengalami inflasi 10,52 persen dan merupakan tingkat inflasi tertinggi selama 20 bulan inflasi berturut-turut. Meningkatnya inflasi emas perhiasan ini terjadi seiring dengan kenaikan harga emas dunia," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat 2 Mei 2025.


Lebih lanjut, Pudji menjelaskan bahwa lonjakan inflasi emas perhiasan bulan April menjadi yang tertinggi sejak September 2020.

"Inflasi emas perhiasan yang terjadi pada April 2025 ini tertinggi sejak September 2020, karena pada Agustus 2020 itu terjadi inflasi emas sebesar 10,75 persen (lebih tinggi dibandingkan April 2025)," jelas Pudji.

Emas perhiasan sendiri masuk dalam kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya, yang menjadi kelompok penyumbang inflasi terbesar kedua bulan April dengan angka inflasi 2,46 persen dan andil 0,16 persen.

Sementara itu, kelompok dengan kontribusi inflasi bulanan tertinggi adalah perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga. Kelompok ini mencatat inflasi 6,60 persen dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,98 persen.

Secara tahunan (yoy), inflasi tercatat sebesar 1,95 persen, sedangkan inflasi tahun kalender (ytd) mencapai 1,56 persen.

"Secara tahunan, seluruh provinsi (38 provinsi) mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan, yaitu sebesar 5,96 persen. Sedangkan inflasi terendah terjadi di Papua Barat, yaitu sebesar 0,15 persen," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya