Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

S&P Sebut Korporasi Indonesia Kini Lebih Tangguh Hadapi Krisis

JUMAT, 02 MEI 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan-perusahaan di Indonesia kini berada dalam kondisi yang lebih baik dibandingkan saat Rupiah melemah sebelumnya, berkat utang yang lebih terkontrol dan penurunan nilai Rupiah yang lebih lambat, menurut  S&P Global Ratings.

Xavier Jean, direktur senior S&P di Singapura, mengatakan sektor korporasi Indonesia dalam kondisi yang solid. 

"Kami percaya sektor korporasi Indonesia lebih tangguh menghadapi pelemahan Rupiah dibandingkan sebelumnya," katanya, dikutip dari Bloomberg, Jumat 2 Mei 2025.


Jean menambahkan bahwa penggunaan utang telah menurun sejak puncaknya saat pandemi Covid-19. 

"Saat ini, pembiayaan dalam mata uang Rupiah lebih banyak digunakan, karena perusahaan memanfaatkan suku bunga bank yang lebih rendah untuk membayar utang dalam mata uang lokal," ujarnya.

Perhatian kini kembali tertuju pada sektor korporasi Indonesia setelah Rupiah mencapai titik terendah sepanjang sejarah bulan lalu. Hal ini mengingatkan pada krisis finansial Asia, ketika pelemahan Rupiah yang tajam membuat banyak perusahaan kesulitan membayar utang. 

Namun, menurut S&P, pelemahan Rupiah kali ini lebih lambat. Bahkan, penurunan nilai sebesar 5 persen lagi dalam satu setengah tahun ke depan diperkirakan tidak akan menyebabkan gangguan sebesar dulu.

“Kami tidak melihat pelemahan Rupiah sebagai faktor utama yang memengaruhi peringkat kredit perusahaan-perusahaan yang kami nilai saat ini,” kata Jean.

Jean juga menjelaskan bahwa perusahaan, konsumen, dan investor, kini mulai terbiasa dengan kondisi pelemahan Rupiah yang berlangsung perlahan, tanpa ada kepanikan atau reaksi pasar yang berlebihan.

Namun, ada beberapa perusahaan Indonesia yang masih rentan terhadap fluktuasi Rupiah, terutama yang memiliki utang dalam Dolar yang jatuh tempo dan sangat bergantung pada impor. 

Sektor-sektor yang termasuk dalam kategori ini adalah properti, maskapai penerbangan, dan industri yang membutuhkan energi tinggi dan menjual produknya di pasar domestik.

Meski demikian, pelemahan Rupiah yang terjadi secara bertahap memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan biaya operasional, harga jual, dan memungkinkan pelanggan untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan harga.

Penerbitan obligasi dalam dolar AS hanya sedikit lebih dari 2,3 miliar Dolar AS pada tahun lalu, dan masih lesu setelah mencapai titik terendah sejak krisis keuangan global 2008 pada 2023. Sementara itu, jumlah peminjam yang menggalang dana melalui obligasi domestik meningkat menjadi Rp143 triliun pada tahun 2024, naik dari kurang dari Rp90 triliun pada tahun 2020.

“Meski penerbitan obligasi dalam Dolar AS melambat, likuiditas dan biaya pendanaan di sistem perbankan domestik telah membaik secara signifikan sejak 2022, mengurangi risiko likuiditas dan pembiayaan ulang,” kata Jean.

“Perusahaan yang masih menggunakan pendanaan dalam dolar kini juga semakin umum menggunakan lindung nilai mata uang (currency hedging),” tambahnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya