Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Ist

Politik

KMHDI:

Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag 8 Tahun 2024

JUMAT, 02 MEI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dianggap berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh dan industri dalam negeri, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak pemerintah meninjau ulang pemberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Kebijakan Impor. 

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja telah membuat buruh rentan terkena PHK. Karena pemutusan kerja oleh perusahaan sangat mudah dilakukan, tanpa melalui proses perundingan.
 
"Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan sebelumnya ada mekanisme perundingan jika perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja," kata Darmawan merespons peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis 1 Mei 2025. 


Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja juga membuat buruh mengalami ketidakpastian kerja. Hal ini karena tidak ada lagi batasan maksimal durasi kontrak kerja.

Kondisi ini ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali selama satu tahun. 

"Hal ini berdampak bahwa buruh kontrak bisa terus menerus diperpanjang tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, peninjauan kembali untuk Permendag 8 juga perlu dilakukan lantaran peraturan ini telah menyebabkan industri dalam negeri terancam. 

Darmawan menjelaskan bahwa Permendag ini menghapus syarat pertimbangn teknis (pertek) untuk impor,  terutama  pada  pada  komoditas pakaian jadi dan alas kaki. Sebelumnya  pertek berfungsi  sebagai filter produk impor.

"Penghapusan Permendag ini membuat produk impor lebih mudah  masuk dan tidak terkendali di pasar dalam negeri yang  berimplikasi pada terancamnya industri lokal dan memicu PHK massal," pungkas Darmawan.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya