Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Ist

Politik

KMHDI:

Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag 8 Tahun 2024

JUMAT, 02 MEI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dianggap berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh dan industri dalam negeri, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak pemerintah meninjau ulang pemberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Kebijakan Impor. 

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja telah membuat buruh rentan terkena PHK. Karena pemutusan kerja oleh perusahaan sangat mudah dilakukan, tanpa melalui proses perundingan.
 
"Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan sebelumnya ada mekanisme perundingan jika perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja," kata Darmawan merespons peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis 1 Mei 2025. 


Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja juga membuat buruh mengalami ketidakpastian kerja. Hal ini karena tidak ada lagi batasan maksimal durasi kontrak kerja.

Kondisi ini ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali selama satu tahun. 

"Hal ini berdampak bahwa buruh kontrak bisa terus menerus diperpanjang tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, peninjauan kembali untuk Permendag 8 juga perlu dilakukan lantaran peraturan ini telah menyebabkan industri dalam negeri terancam. 

Darmawan menjelaskan bahwa Permendag ini menghapus syarat pertimbangn teknis (pertek) untuk impor,  terutama  pada  pada  komoditas pakaian jadi dan alas kaki. Sebelumnya  pertek berfungsi  sebagai filter produk impor.

"Penghapusan Permendag ini membuat produk impor lebih mudah  masuk dan tidak terkendali di pasar dalam negeri yang  berimplikasi pada terancamnya industri lokal dan memicu PHK massal," pungkas Darmawan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya