Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Ist

Politik

KMHDI:

Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag 8 Tahun 2024

JUMAT, 02 MEI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dianggap berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh dan industri dalam negeri, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak pemerintah meninjau ulang pemberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Kebijakan Impor. 

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja telah membuat buruh rentan terkena PHK. Karena pemutusan kerja oleh perusahaan sangat mudah dilakukan, tanpa melalui proses perundingan.
 
"Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan sebelumnya ada mekanisme perundingan jika perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja," kata Darmawan merespons peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis 1 Mei 2025. 


Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja juga membuat buruh mengalami ketidakpastian kerja. Hal ini karena tidak ada lagi batasan maksimal durasi kontrak kerja.

Kondisi ini ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali selama satu tahun. 

"Hal ini berdampak bahwa buruh kontrak bisa terus menerus diperpanjang tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, peninjauan kembali untuk Permendag 8 juga perlu dilakukan lantaran peraturan ini telah menyebabkan industri dalam negeri terancam. 

Darmawan menjelaskan bahwa Permendag ini menghapus syarat pertimbangn teknis (pertek) untuk impor,  terutama  pada  pada  komoditas pakaian jadi dan alas kaki. Sebelumnya  pertek berfungsi  sebagai filter produk impor.

"Penghapusan Permendag ini membuat produk impor lebih mudah  masuk dan tidak terkendali di pasar dalam negeri yang  berimplikasi pada terancamnya industri lokal dan memicu PHK massal," pungkas Darmawan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya