Berita

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan/Ist

Politik

KMHDI:

Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja dan Permendag 8 Tahun 2024

JUMAT, 02 MEI 2025 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dianggap berdampak buruk bagi kesejahteraan buruh dan industri dalam negeri, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak pemerintah meninjau ulang pemberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Kebijakan Impor. 

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja telah membuat buruh rentan terkena PHK. Karena pemutusan kerja oleh perusahaan sangat mudah dilakukan, tanpa melalui proses perundingan.
 
"Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan sebelumnya ada mekanisme perundingan jika perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja," kata Darmawan merespons peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis 1 Mei 2025. 


Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, Omnisbus Law Cipta Kerja juga membuat buruh mengalami ketidakpastian kerja. Hal ini karena tidak ada lagi batasan maksimal durasi kontrak kerja.

Kondisi ini ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali selama satu tahun. 

"Hal ini berdampak bahwa buruh kontrak bisa terus menerus diperpanjang tanpa pernah diangkat sebagai pekerja tetap," kata Darmawan.

Darmawan menambahkan, peninjauan kembali untuk Permendag 8 juga perlu dilakukan lantaran peraturan ini telah menyebabkan industri dalam negeri terancam. 

Darmawan menjelaskan bahwa Permendag ini menghapus syarat pertimbangn teknis (pertek) untuk impor,  terutama  pada  pada  komoditas pakaian jadi dan alas kaki. Sebelumnya  pertek berfungsi  sebagai filter produk impor.

"Penghapusan Permendag ini membuat produk impor lebih mudah  masuk dan tidak terkendali di pasar dalam negeri yang  berimplikasi pada terancamnya industri lokal dan memicu PHK massal," pungkas Darmawan.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya