Berita

Seminar bertajuk "Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi" di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan/Ist

Politik

Ray Rangkuti:

Revisi UU ASN Ancam Masa Depan Birokrasi

JUMAT, 02 MEI 2025 | 00:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan kembali direvisi pada tahun ini berpotensi mengancam masa depan birokrasi.

Demikian penegasan Analis Politik Ray Rangkuti saat menjadi pembicara seminar bertajuk "Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi" di Aula Syahidain, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 1 Mei 2025.

Seminar tersebut digelar oleh Gerakan Rakyat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta.


"Birokrasinya tidak lagi bisa sepenuhnya dielaborasi oleh kepala-kepala daerah mengingat ketertumpuan mereka sekarang ke pemerintah pusat," kata Ray Rangkuti.

Menurutnya, sentralisasi birokrasi ke pemerintah pusat dapat menganggu otonomi daerah. Hal itu juga akan menimbulkan kontradiksi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Birokrasinya ogah-ogahan yang kebetulan kepala daerahnya itu beda partai dengan presiden," kata Ray.

Sementara BEM Unindra M Amiruddin menambahkan bahwa revisi UU ASN harus dikawal, dikritisi, dan dikaji secara lebih tajam untuk memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Indonesia. 

“Kita hidup dalam negara demokrasi yang sangat dekat keteraturan hidup, kita bergantung pada bagaimana keefektifan birokrasi,” kata Amiruddin.

Seminar turut menghadirkan narasumber akademisi UIN Syarif Hidayatullah Zaki Mubarak.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya