Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol/Net

Dunia

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan

KAMIS, 01 MEI 2025 | 16:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jaksa Korea Selatan resmi mendakwa mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan tanpa penangkapan.

Mengutip laporan kantor berita Yonhap pada Kamis, 1 Mei 2025, dakwaan terbaru ini semakin memperdalam krisis hukum yang membelit Yoon, yang saat ini juga sedang menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada Desember lalu.  

“Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan investigasi tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini,” ujar jaksa dalam pernyataan resminya.  


Penerapan darurat militer yang dimaksud terjadi ketika Yoon memerintahkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.

Namun, perintah ini hanya berlangsung sekitar enam jam setelah anggota parlemen oposisi memanjat pagar untuk membatalkan dekrit tersebut.

Tidak lama kemudian, parlemen memakzulkan Yoon, dan Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulan itu pada April, mencabut seluruh kekuasaan dan hak istimewanya sebagai presiden.  

Yoon kini menjadi presiden kedua Korea Selatan yang dicopot dari jabatannya dan yang ketiga yang dimakzulkan oleh parlemen.

Tuduhan pemberontakan yang dia hadapi sangat serius, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meski eksekusi mati tidak lagi dilakukan di Korea Selatan sejak 1997.  

Selain itu, sehari sebelum dakwaan baru diumumkan, penyidik juga menggerebek kediaman pribadi Yoon sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyuapan yang melibatkan istrinya, Kim Keon-hee, dan seorang dukun yang dituduh menerima hadiah mewah atas nama mantan ibu negara.  

Di tengah krisis politik ini, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden mendadak pada 3 Juni.

Lee Jae-myung, kandidat dari Partai Demokrat, saat ini memimpin jajak pendapat.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis membatalkan putusan yang sebelumnya menyatakan Lee tidak bersalah melanggar undang-undang pemilu, memunculkan tanda tanya baru soal kelayakannya mencalonkan diri.  

“Keputusan ini sangat berbeda dari apa yang saya harapkan. Tapi saya akan melakukan apa pun yang diinginkan rakyat, bukan apa yang dikatakan lawan politik saya," ujar Lee.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo telah mengundurkan diri menjelang pencalonan presiden.

Menteri Keuangan Choi Sang-mok diperkirakan akan mengambil alih sebagai penjabat presiden sesuai ketentuan hukum.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya