Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol/Net

Dunia

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan

KAMIS, 01 MEI 2025 | 16:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jaksa Korea Selatan resmi mendakwa mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan tanpa penangkapan.

Mengutip laporan kantor berita Yonhap pada Kamis, 1 Mei 2025, dakwaan terbaru ini semakin memperdalam krisis hukum yang membelit Yoon, yang saat ini juga sedang menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada Desember lalu.  

“Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan investigasi tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini,” ujar jaksa dalam pernyataan resminya.  


Penerapan darurat militer yang dimaksud terjadi ketika Yoon memerintahkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.

Namun, perintah ini hanya berlangsung sekitar enam jam setelah anggota parlemen oposisi memanjat pagar untuk membatalkan dekrit tersebut.

Tidak lama kemudian, parlemen memakzulkan Yoon, dan Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulan itu pada April, mencabut seluruh kekuasaan dan hak istimewanya sebagai presiden.  

Yoon kini menjadi presiden kedua Korea Selatan yang dicopot dari jabatannya dan yang ketiga yang dimakzulkan oleh parlemen.

Tuduhan pemberontakan yang dia hadapi sangat serius, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meski eksekusi mati tidak lagi dilakukan di Korea Selatan sejak 1997.  

Selain itu, sehari sebelum dakwaan baru diumumkan, penyidik juga menggerebek kediaman pribadi Yoon sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyuapan yang melibatkan istrinya, Kim Keon-hee, dan seorang dukun yang dituduh menerima hadiah mewah atas nama mantan ibu negara.  

Di tengah krisis politik ini, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden mendadak pada 3 Juni.

Lee Jae-myung, kandidat dari Partai Demokrat, saat ini memimpin jajak pendapat.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis membatalkan putusan yang sebelumnya menyatakan Lee tidak bersalah melanggar undang-undang pemilu, memunculkan tanda tanya baru soal kelayakannya mencalonkan diri.  

“Keputusan ini sangat berbeda dari apa yang saya harapkan. Tapi saya akan melakukan apa pun yang diinginkan rakyat, bukan apa yang dikatakan lawan politik saya," ujar Lee.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo telah mengundurkan diri menjelang pencalonan presiden.

Menteri Keuangan Choi Sang-mok diperkirakan akan mengambil alih sebagai penjabat presiden sesuai ketentuan hukum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya