Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol/Net

Dunia

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol Didakwa atas Penyalahgunaan Kekuasaan

KAMIS, 01 MEI 2025 | 16:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jaksa Korea Selatan resmi mendakwa mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan tanpa penangkapan.

Mengutip laporan kantor berita Yonhap pada Kamis, 1 Mei 2025, dakwaan terbaru ini semakin memperdalam krisis hukum yang membelit Yoon, yang saat ini juga sedang menjalani persidangan atas tuduhan pemberontakan terkait penerapan darurat militer pada Desember lalu.  

“Kami telah melanjutkan persidangan (pemberontakan) tersebut sambil melakukan investigasi tambahan terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, yang mengarah pada dakwaan tambahan ini,” ujar jaksa dalam pernyataan resminya.  


Penerapan darurat militer yang dimaksud terjadi ketika Yoon memerintahkan pengerahan tentara bersenjata ke parlemen.

Namun, perintah ini hanya berlangsung sekitar enam jam setelah anggota parlemen oposisi memanjat pagar untuk membatalkan dekrit tersebut.

Tidak lama kemudian, parlemen memakzulkan Yoon, dan Mahkamah Konstitusi mengukuhkan pemakzulan itu pada April, mencabut seluruh kekuasaan dan hak istimewanya sebagai presiden.  

Yoon kini menjadi presiden kedua Korea Selatan yang dicopot dari jabatannya dan yang ketiga yang dimakzulkan oleh parlemen.

Tuduhan pemberontakan yang dia hadapi sangat serius, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meski eksekusi mati tidak lagi dilakukan di Korea Selatan sejak 1997.  

Selain itu, sehari sebelum dakwaan baru diumumkan, penyidik juga menggerebek kediaman pribadi Yoon sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyuapan yang melibatkan istrinya, Kim Keon-hee, dan seorang dukun yang dituduh menerima hadiah mewah atas nama mantan ibu negara.  

Di tengah krisis politik ini, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden mendadak pada 3 Juni.

Lee Jae-myung, kandidat dari Partai Demokrat, saat ini memimpin jajak pendapat.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis membatalkan putusan yang sebelumnya menyatakan Lee tidak bersalah melanggar undang-undang pemilu, memunculkan tanda tanya baru soal kelayakannya mencalonkan diri.  

“Keputusan ini sangat berbeda dari apa yang saya harapkan. Tapi saya akan melakukan apa pun yang diinginkan rakyat, bukan apa yang dikatakan lawan politik saya," ujar Lee.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo telah mengundurkan diri menjelang pencalonan presiden.

Menteri Keuangan Choi Sang-mok diperkirakan akan mengambil alih sebagai penjabat presiden sesuai ketentuan hukum.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya