Berita

Peringatan hari buruh 2025/RMOL

Politik

Sejarah May Day di Indonesia: Dilarang Soeharto, Diakui SBY

KAMIS, 01 MEI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei memiliki sejarah panjang di Indonesia. 

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, sejak era kemerdekaan, Hari Buruh sudah menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Pada masa Orde Lama, peringatan May Day rutin dilakukan secara terbuka dan meriah. Pemerintah saat itu bahkan memberikan ruang besar bagi gerakan buruh dalam menyuarakan hak-haknya. 


"Namun di era orde baru dilarang keras," kata Benny lewat akun X miliknya, Kamis 1 Mei 2025.

Di masa Presiden ke-2 RI Soeharto, Pemerintah melarang segala bentuk peringatan May Day. Kegiatan buruh pun diawasi dengan ketat. Organisasi buruh diarahkan ke dalam serikat yang dikontrol negara, dan gerakan buruh independen ditekan.

"Setelah rezim Orba runtuh, kebebasan berserikat kembali dijamin termasuk kebebasan para pekerja membentuk serikat pekerja," sambungnya.

Setelah reformasi 1998, kebebasan berserikat dan berkumpul kembali dijamin oleh konstitusi. Buruh mulai kembali memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei dengan aksi unjuk rasa dan kegiatan lainnya, meski belum mendapat pengakuan resmi sebagai hari libur nasional.

Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Setelah melalui perjuangan panjang berbagai elemen buruh, Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2014.

"Terima Kasih Presiden SBY. Terima kasih para buruh dan para pekerja yang tidak lelah berjuang," pungkasnya.

Sejak saat itu, May Day diperingati setiap tahun oleh para pekerja di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui unjuk rasa, panggung budaya, maupun rapat akbar. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan buruh sekaligus wujud penghormatan terhadap hak-hak pekerja di tanah air.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya