Berita

Peringatan hari buruh 2025/RMOL

Politik

Sejarah May Day di Indonesia: Dilarang Soeharto, Diakui SBY

KAMIS, 01 MEI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei memiliki sejarah panjang di Indonesia. 

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, sejak era kemerdekaan, Hari Buruh sudah menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Pada masa Orde Lama, peringatan May Day rutin dilakukan secara terbuka dan meriah. Pemerintah saat itu bahkan memberikan ruang besar bagi gerakan buruh dalam menyuarakan hak-haknya. 


"Namun di era orde baru dilarang keras," kata Benny lewat akun X miliknya, Kamis 1 Mei 2025.

Di masa Presiden ke-2 RI Soeharto, Pemerintah melarang segala bentuk peringatan May Day. Kegiatan buruh pun diawasi dengan ketat. Organisasi buruh diarahkan ke dalam serikat yang dikontrol negara, dan gerakan buruh independen ditekan.

"Setelah rezim Orba runtuh, kebebasan berserikat kembali dijamin termasuk kebebasan para pekerja membentuk serikat pekerja," sambungnya.

Setelah reformasi 1998, kebebasan berserikat dan berkumpul kembali dijamin oleh konstitusi. Buruh mulai kembali memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei dengan aksi unjuk rasa dan kegiatan lainnya, meski belum mendapat pengakuan resmi sebagai hari libur nasional.

Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Setelah melalui perjuangan panjang berbagai elemen buruh, Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2014.

"Terima Kasih Presiden SBY. Terima kasih para buruh dan para pekerja yang tidak lelah berjuang," pungkasnya.

Sejak saat itu, May Day diperingati setiap tahun oleh para pekerja di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui unjuk rasa, panggung budaya, maupun rapat akbar. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan buruh sekaligus wujud penghormatan terhadap hak-hak pekerja di tanah air.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya