Berita

Peringatan hari buruh 2025/RMOL

Politik

Sejarah May Day di Indonesia: Dilarang Soeharto, Diakui SBY

KAMIS, 01 MEI 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap tanggal 1 Mei memiliki sejarah panjang di Indonesia. 

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, sejak era kemerdekaan, Hari Buruh sudah menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Pada masa Orde Lama, peringatan May Day rutin dilakukan secara terbuka dan meriah. Pemerintah saat itu bahkan memberikan ruang besar bagi gerakan buruh dalam menyuarakan hak-haknya. 


"Namun di era orde baru dilarang keras," kata Benny lewat akun X miliknya, Kamis 1 Mei 2025.

Di masa Presiden ke-2 RI Soeharto, Pemerintah melarang segala bentuk peringatan May Day. Kegiatan buruh pun diawasi dengan ketat. Organisasi buruh diarahkan ke dalam serikat yang dikontrol negara, dan gerakan buruh independen ditekan.

"Setelah rezim Orba runtuh, kebebasan berserikat kembali dijamin termasuk kebebasan para pekerja membentuk serikat pekerja," sambungnya.

Setelah reformasi 1998, kebebasan berserikat dan berkumpul kembali dijamin oleh konstitusi. Buruh mulai kembali memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei dengan aksi unjuk rasa dan kegiatan lainnya, meski belum mendapat pengakuan resmi sebagai hari libur nasional.

Perubahan besar terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Setelah melalui perjuangan panjang berbagai elemen buruh, Presiden SBY mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2014.

"Terima Kasih Presiden SBY. Terima kasih para buruh dan para pekerja yang tidak lelah berjuang," pungkasnya.

Sejak saat itu, May Day diperingati setiap tahun oleh para pekerja di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui unjuk rasa, panggung budaya, maupun rapat akbar. Peringatan ini menjadi simbol perjuangan buruh sekaligus wujud penghormatan terhadap hak-hak pekerja di tanah air.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya