Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Jangan Bungkam Lagi Suara Rakyat di Media

RABU, 30 APRIL 2025 | 10:45 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

PADA Rabu 29 April 2025, sejarah republik ini bertambah satu babak. Bukan karena harga cabai turun atau birokrasi mendadak ramping, tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) - yang biasanya duduk tenang di balik toga - akhirnya berdiri dan berkata, “Cukup, wahai para penguasa, jangan lagi pakai pasal karet buat membungkam rakyat!”

MK menafsirkan, frasa “orang lain” pada pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE hanya berlaku untuk individu (orang perseorangan), bukan institusi, badan hukum, atau jabatan publik. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain..."

Ya, MK resmi menyatakan bahwa Pasal 27A UU ITE yang mengatur soal yang banyak diistilahkan dengan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk institusi pemerintah, badan usaha, maupun kelompok masyarakat. Terjemahan bebasnya: kalau Anda pejabat, perusahaan besar, atau ormas yang gampang tersinggung, maaf, Anda harus mulai belajar menerima kritik tanpa langsung menelepon pengacara.


Ini bukan sekadar keputusan hukum. Ini semacam mukjizat sipil. Suatu momen langka di mana hukum tidak memihak kekuasaan, melainkan berpihak pada logika sehat dan hak warganegara untuk mengeluh, menggerutu, bahkan menyindir. Sebab mari jujur saja: di negeri ini, selama ini, menyampaikan kritik bisa lebih berbahaya dari melintasi zebra cross di depan mobil dinas.

MK, dengan wajah seriusnya menyatakan, kritik terhadap lembaga dan institusi adalah bagian sah dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Dan lebih penting lagi: kritik bukan kejahatan. Tentu saja, ini baru disebut berita baik kalau kita ingat bahwa selama ini, UU ITE seolah-olah dibuat bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk melindungi ego yang terlalu rapuh untuk disentuh fakta.

Pasal 27A yang sebelumnya bisa digunakan untuk menjerat siapa saja, dari ibu-ibu RT yang protes jalan rusak, hingga aktivis lingkungan yang bosan melihat hutan berubah jadi perumahan elit, sekarang ditegaskan hanya berlaku untuk pencemaran terhadap individu, bukan lembaga. 

Jadi, “orang lain” dalam pasal itu bukan berarti “departemen sebelah” atau “lembaga antah berantah yang marah karena disebut korup.”

Dan pahlawan kita kali ini bukanlah tokoh partai, bukan pula influencer yang pamer gaya hidup syariah sambil endorse skincare. Namanya Daniel Frits Maurits, warga Karimunjawa - ya, pulau kecil di Kabupaten Jepara. Tidak ada kekuasaan, tak punya buzzer, tak langganan tampil di talkshow. Tapi dia berhasil menggugat pasal yang sering membuat lidah rakyat terkunci dan jemari takut menulis status Facebook. 

Tiba-tiba, suara dari pinggiran menjadi guntur yang mengguncang pusat. Sungguh, ini sinyal bahwa suara satu orang bisa mengalahkan kebisingan kuasa. Bahwa keadilan, sesekali, bisa menang - meski hanya selisih satu gol menit 89.

Tentu, ini bukan akhir cerita. Kita tahu, hukum di negeri ini seringkali lincah ditafsirkan: hari ini dibilang tidak boleh, besok dimasukkan ke pasal cadangan. Itulah sebabnya putusan ini harus dikawal. Harus dijaga seperti kita menjaga mie rebus dari saudara kos. Kalau tidak, besok-besok bisa saja ada tafsir baru: bahwa “institusi” adalah “orang yang kebetulan punya KTP.”

MK juga menyisipkan catatan penting: profesi seperti jurnalis, peneliti, bahkan aparat hukum tidak boleh lagi ditakut-takuti dengan pasal-pasal multitafsir. Mereka ini, suka tidak suka, adalah barisan yang mengantar kita pada cahaya: orang-orang yang membongkar, mengungkap, menyelidik, dan menulis laporan meski tahu akan dimaki.

Di tengah era digital ini, ruang maya adalah medan tempur demokrasi. Dan tanpa batas yang jelas, medan itu bisa berubah jadi jebakan. Tapi kini, dengan keputusan ini, kita punya satu tembok baru: bahwa hukum bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi. Bahwa kritik adalah cinta, bukan penghinaan. Bahwa negara tidak perlu anti kritik, cukup anti korupsi saja dulu.

Maka, untuk Daniel dan jutaan orang yang pernah ingin bicara tapi memilih diam karena takut: terima kasih sudah menyalakan lilin di tengah gelapnya algoritma kekuasaan. Mari terus bicara, karena diam adalah kemewahan yang hanya dimiliki mereka yang sudah kehilangan harapan.


Cak AT - Ahmadie Thaha 

Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al Quran.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya