Berita

Rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist

Hukum

Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.

Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka. Di antaranya saat para hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang 100 dolar AS berlembar-lembar.


Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mengetahui kesesuaian antara keterangan para tersangka soal tahapan tindakan suap dan juga menyesuaikan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” kata Harli kepada wartawan Selasa 29 April 2025.

Rekonstruksi juga bertujuan dalam memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi.

Sehingga hal ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara.

Dalam video yang diterima redaksi, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," kata Harli.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya