Berita

Rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist

Hukum

Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.

Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka. Di antaranya saat para hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang 100 dolar AS berlembar-lembar.


Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mengetahui kesesuaian antara keterangan para tersangka soal tahapan tindakan suap dan juga menyesuaikan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” kata Harli kepada wartawan Selasa 29 April 2025.

Rekonstruksi juga bertujuan dalam memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi.

Sehingga hal ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara.

Dalam video yang diterima redaksi, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," kata Harli.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya