Berita

Rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)/Ist

Hukum

Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim

RABU, 30 APRIL 2025 | 05:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 28 April 2025.

Rekontruksi dilakukan oleh tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ada 27 adegan rekontruksi yang diperagakan para tersangka. Di antaranya saat para hakim menerima suap dalam bentuk pecahan uang 100 dolar AS berlembar-lembar.


Harli menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna mengetahui kesesuaian antara keterangan para tersangka soal tahapan tindakan suap dan juga menyesuaikan berita acara pemeriksaan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Apa yang sudah diutarakan di dalam berita acara pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, tentu diperagakan seperti apa,” kata Harli kepada wartawan Selasa 29 April 2025.

Rekonstruksi juga bertujuan dalam memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi.

Sehingga hal ini bisa membantu penyidik dalam mengungkap kasus serta melengkapi berkas perkara.

Dalam video yang diterima redaksi, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.

"Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu," kata Harli.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya