Berita

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan/RMOLJabar

Nusantara

Wali Kota Bandung Susun Aturan Handphone Dilarang Masuk Kelas

RABU, 30 APRIL 2025 | 03:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung larangan membawa handphone ke dalam ruang kelas bagi siswa sekolah. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penggunaan handphone di lingkungan belajar harus diatur secara tegas demi menjaga fokus dan kualitas pembelajaran.

"Jadi handphone tidak boleh dibawa ke dalam ruang kelas. Itu pasti," kata Farhan kepada wartawan di Bandung, Selasa 29 April 2025. 


Farhan mengaku akan melakukan  pembahasan lebih lanjut. Sebab pihaknya akan menyusun regulasi yang jelas usai masa ujian dan libur sekolah.

"Setelah itu kita akan bikin peraturan yang jelas. Karena saya nggak bisa bilang tidak boleh, padahal aturannya belum ada. Kita harus analisis dulu, jajaki kemungkinannya," kata Farhan.

Fahan mengakui bahwa ada sejumlah tantangan terkait penggunaan handphone, seperti kebutuhan siswa untuk mengerjakan tugas secara daring. Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai skenario.

"Kita mesti bisa jawab dengan bijaksana juga. Masih banyak pertanyaan, seperti bagaimana kalau tugasnya online?" kata Farhan.

Ia juga mengimbau agar orang tua lebih aktif berkomunikasi dengan guru terkait perkembangan anak-anak di sekolah. Ia mengenang masa sekolahnya dulu yang tetap berjalan tanpa kehadiran handphone.

"Dulu saya sekolah di sini. Tidak ada handphone, tapi kami tetap belajar dengan baik," kata Farhan.

Menanggapi kekhawatiran orang tua soal keamanan anak, terutama risiko penculikan, Farhan berjanji akan meningkatkan upaya perlindungan.

"Kalau memang merasa takut sama culik, izinkan kami sebagai pemerintah kota bekerja ekstra keras untuk menjaga keamanan. Karena kami harus menghadirkan rasa aman kepada masyarakat," tutup Farhan dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya