Berita

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo/RMOL

Hukum

Kemenkum Sudah Serahkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura

SELASA, 29 APRIL 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo mengatakan, otoritas Singapura meminta dokumen affidavit kepada pemerintah Indonesia terkait proses ekstradisi Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra.

"Dokumen pendukung affidavit sudah disiapkan KPK dan tim lainnya. Nah karena pemegang otoritas pusat Kemenkum, Menteri Hukum memberikan surat pengantarnya. Dokumen sudah dibundel dan dikirimkan ke Singapura," kata Widodo, Selasa, 29 April 2025.


Widodo menerangkan, dokumen tambahan itu sudah diserahkan ke otoritas Singapura sekitar pekan lalu.

"Sudah kita kirim ke sana, tinggal tunggu proses judicial di sana (Singapura). Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mau diekstradisi ke sini," jelasnya.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta Dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar, Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu Dolar AS dan Rp10 juta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama sejak 9 Februari 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya