Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing saat memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK di Jakarta, Selasa, 29 April 2025/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan Dewas KPK

Tim Hukum Hasto Siap Beberkan Bukti Pelanggaran Etik Rossa

SELASA, 29 APRIL 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti akhirnya ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pelapor yakni kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing telah membawa bukti pelanggaran etik Rossa saat dimintai klarifikasi perdana.

Saat memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK, Johannes didampingi timnya yakni Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta politikus PDIP, Guntur Romli terlihat membawa map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik Rossa.


Johannes mengatakan, kehadirannya ke kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan dari Dewas karena sebelumnya telah membuat pengaduan.

“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu terhadap, yang pertama saudara Kusnadi, yang kedua klien kami terhadap saudara Hasto Kristiyanto," kata Johannes kepada wartawan, Selasa siang, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK. Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024, lalu.

"Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," tutur Johannes.

Johannes pun sempat menunjukan sejumlah tumpukan kertas yang akan menjadi barang bukti. Selanjutnya, bukti itu akan ditunjukkan kepada Dewas KPK.

"Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya," bebernya.

Bukti-bukti yang akan diperlihatkan kepada Dewas, di antaranya kronologi saat stafnya Hasto, Kusnadi dihampiri penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto diperiksa.

"Ya intinya satu, bahwa saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang saudara Rossa datang pakai topi pakai masker, dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh saudara Sekjen disuruh datang ke atas," jelas Johannes.

"Nggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum," sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Apalagi, barang-barang milik PDIP turut disita penyidik KPK.

"Di situ ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan ibu ketua umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," pungkas Johannes.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya