Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing saat memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK di Jakarta, Selasa, 29 April 2025/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan Dewas KPK

Tim Hukum Hasto Siap Beberkan Bukti Pelanggaran Etik Rossa

SELASA, 29 APRIL 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti akhirnya ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pelapor yakni kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing telah membawa bukti pelanggaran etik Rossa saat dimintai klarifikasi perdana.

Saat memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK, Johannes didampingi timnya yakni Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta politikus PDIP, Guntur Romli terlihat membawa map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik Rossa.


Johannes mengatakan, kehadirannya ke kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan dari Dewas karena sebelumnya telah membuat pengaduan.

“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu terhadap, yang pertama saudara Kusnadi, yang kedua klien kami terhadap saudara Hasto Kristiyanto," kata Johannes kepada wartawan, Selasa siang, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK. Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024, lalu.

"Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," tutur Johannes.

Johannes pun sempat menunjukan sejumlah tumpukan kertas yang akan menjadi barang bukti. Selanjutnya, bukti itu akan ditunjukkan kepada Dewas KPK.

"Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya," bebernya.

Bukti-bukti yang akan diperlihatkan kepada Dewas, di antaranya kronologi saat stafnya Hasto, Kusnadi dihampiri penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto diperiksa.

"Ya intinya satu, bahwa saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang saudara Rossa datang pakai topi pakai masker, dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh saudara Sekjen disuruh datang ke atas," jelas Johannes.

"Nggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum," sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Apalagi, barang-barang milik PDIP turut disita penyidik KPK.

"Di situ ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan ibu ketua umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," pungkas Johannes.

Populer

Jokowi Jadi Ketum PSI, Pertama Dalam Sejarah Bapak Gantikan Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:31

Roy Suryo-Rismon Sianipar-Dokter Tifa Trio Gila

Selasa, 20 Mei 2025 | 04:25

IDI Minta Menkes Dicopot Gegara Bikin Kolegium Tandingan

Selasa, 13 Mei 2025 | 19:59

Minta Dikawal TNI, Kejagung Dicurigai Bakal Usut Kasus Libatkan Petinggi Polri

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:33

Tak Dihadiri Gojek-Grab, FGD BAM DPR Dorong Potongan 10 Persen untuk Aplikator

Kamis, 15 Mei 2025 | 01:16

Ini Kesaksian Penulis Buku 'Jokowi Undercover' soal Ijazah Palsu

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:54

Serap Aspirasi Ojol, DPR Akan Rancang UU Transportasi Online

Selasa, 20 Mei 2025 | 22:20

UPDATE

Industri Kencan Online Loyo, CEO Tinder Mundur

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:54

Frustrasi dengan Kondisi Politik Bangladesh, PM Yunus Berniat Mundur

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:46

Pemerintah Salurkan KUR kepada 1,7 Juta Debitur per 16 Mei 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:38

OPEC+ akan Tingkatkan Produksi, Harga Minyak Makin Anjlok

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:24

Tiga Mahasiswa Trisakti dari 93 yang Diamankan Pasca Demo Positif Narkoba

Jumat, 23 Mei 2025 | 09:14

Saham-saham Asia Dibuka Menguat di Perdagangan Jumat Pagi

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:56

Imbal Hasil Obligasi Amerika Melemah, Wall Street Ditutup Mendatar

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:28

KPK Dalami Dugaan Budi Arie Setiadi Terima Jatah Pengamanan Situs Judol

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:15

AS Sahkan RUU Pajak Usulan Trump, Greenback Melesat

Jumat, 23 Mei 2025 | 08:05

Komisi V DPR Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Jumat, 23 Mei 2025 | 07:45

Selengkapnya