Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing saat memenuhi undangan klarifikasi Dewas KPK di Jakarta, Selasa, 29 April 2025/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan Dewas KPK

Tim Hukum Hasto Siap Beberkan Bukti Pelanggaran Etik Rossa

SELASA, 29 APRIL 2025 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti akhirnya ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Pelapor yakni kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing telah membawa bukti pelanggaran etik Rossa saat dimintai klarifikasi perdana.

Saat memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK, Johannes didampingi timnya yakni Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa, serta politikus PDIP, Guntur Romli terlihat membawa map plastik berwarna merah yang berisi tumpukan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik Rossa.


Johannes mengatakan, kehadirannya ke kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan dari Dewas karena sebelumnya telah membuat pengaduan.

“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu terhadap, yang pertama saudara Kusnadi, yang kedua klien kami terhadap saudara Hasto Kristiyanto," kata Johannes kepada wartawan, Selasa siang, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah cukup lama membuat laporan kepada Dewas KPK. Adapun, laporan telah dibuat sejak Juni 2024, lalu.

"Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Maka nanti semuanya akan kami uraikan di sana di dalam pertemuan dengan Dewas," tutur Johannes.

Johannes pun sempat menunjukan sejumlah tumpukan kertas yang akan menjadi barang bukti. Selanjutnya, bukti itu akan ditunjukkan kepada Dewas KPK.

"Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya," bebernya.

Bukti-bukti yang akan diperlihatkan kepada Dewas, di antaranya kronologi saat stafnya Hasto, Kusnadi dihampiri penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti saat mendampingi Hasto diperiksa.

"Ya intinya satu, bahwa saudara Kusnadi itu dapat kami buktikan dari rekaman dari salah satu media dari Kompas TV, bagaimana saudara Rossa itu datang menghampiri Kusnadi waktu itu kami sedang preskon. Kusnadi duduk di belakang saudara Rossa datang pakai topi pakai masker, dia berbohong kepada Kusnadi katanya dipanggil oleh saudara Sekjen disuruh datang ke atas," jelas Johannes.

"Nggak tahunya sampai di atas itu dilakukan penggeledahan, dilakukan penyitaan barang, dilakukan pengancaman, bahkan ada intimidasi. Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum," sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, barang yang disita dan dilakukan penggeledahan tidak ada urusannya dengan perkara Harun Masiku. Apalagi, barang-barang milik PDIP turut disita penyidik KPK.

"Di situ ada handphone Sekretariat yang dipakai untuk harian-harian operasional, terus kemudian ada buku catatan penting dari arahan-arahan ibu ketua umum itu buku rahasia partai. Itu di KUHAP diatur di Pasal 36 dan 37 KUHAP diatur bahwa KPK itu harus membuatkan dari cara yang benar pengambilannya, itu tidak pernah dipergunakan dalam bukit kejahatan manapun yang terkait pada kasus Harun Masiku," pungkas Johannes.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya