Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti/Rep

Politik

Pakar Sarankan Pembahasan RKUHAP Dilakukan Bersama Revisi UU Polri dan Kejaksaan

SELASA, 29 APRIL 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Polri, dan RUU Kejaksaan adalah satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Pasalnya, tiga UU itu merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system

"Kalau kita ingat kepada criminal justice system, maka tiga rancangan Undang-undang itu adalah rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system,” kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” yang digelar Senin malam, 28 April 2025. 

Oleh sebab itu, tiga RUU tersebut, menurut Gurubesar Universitas Padjadjaran ini, pembahasannya harus dilakukan secara paralel. 


“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," tutur Susi.
 
Susi menambahkan, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP, harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak.

Lantaran KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil. 

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi di situlah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” ujarnya.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural," sambungnya.

Lebih lanjut, Susi juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan undang-undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dia menyebut syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya dengan mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

"Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk Undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

"Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas," imbuh Susi.

Sebab, kata Susi, pada dasarnya negara sebagai organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Oleh karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauh mana undang-undang yang dihasilkan itu memiliki tingkat daya paksanya," jelasnya.

Oleh karena itu, Susi meminta publik untuk ikut mengawasi tiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan revisi undang-undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk undang-undang," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya