Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti/Rep

Politik

Pakar Sarankan Pembahasan RKUHAP Dilakukan Bersama Revisi UU Polri dan Kejaksaan

SELASA, 29 APRIL 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Polri, dan RUU Kejaksaan adalah satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Pasalnya, tiga UU itu merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system. 

"Kalau kita ingat kepada criminal justice system, maka tiga rancangan Undang-undang itu adalah rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system,” kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” yang digelar Senin malam, 28 April 2025. 

Oleh sebab itu, tiga RUU tersebut, menurut Gurubesar Universitas Padjadjaran ini, pembahasannya harus dilakukan secara paralel. 


“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," tutur Susi.
 
Susi menambahkan, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP, harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak.

Lantaran KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil. 

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi di situlah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” ujarnya.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural," sambungnya.

Lebih lanjut, Susi juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan undang-undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dia menyebut syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya dengan mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

"Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk Undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

"Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas," imbuh Susi.

Sebab, kata Susi, pada dasarnya negara sebagai organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Oleh karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauh mana undang-undang yang dihasilkan itu memiliki tingkat daya paksanya," jelasnya.

Oleh karena itu, Susi meminta publik untuk ikut mengawasi tiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan revisi undang-undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk undang-undang," tandasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya