Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti/Rep

Politik

Pakar Sarankan Pembahasan RKUHAP Dilakukan Bersama Revisi UU Polri dan Kejaksaan

SELASA, 29 APRIL 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Polri, dan RUU Kejaksaan adalah satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Pasalnya, tiga UU itu merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system

"Kalau kita ingat kepada criminal justice system, maka tiga rancangan Undang-undang itu adalah rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system,” kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” yang digelar Senin malam, 28 April 2025. 

Oleh sebab itu, tiga RUU tersebut, menurut Gurubesar Universitas Padjadjaran ini, pembahasannya harus dilakukan secara paralel. 


“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," tutur Susi.
 
Susi menambahkan, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP, harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak.

Lantaran KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil. 

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi di situlah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” ujarnya.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural," sambungnya.

Lebih lanjut, Susi juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan undang-undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dia menyebut syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya dengan mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

"Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk Undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

"Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas," imbuh Susi.

Sebab, kata Susi, pada dasarnya negara sebagai organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Oleh karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauh mana undang-undang yang dihasilkan itu memiliki tingkat daya paksanya," jelasnya.

Oleh karena itu, Susi meminta publik untuk ikut mengawasi tiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan revisi undang-undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk undang-undang," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya