Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti/Rep

Politik

Pakar Sarankan Pembahasan RKUHAP Dilakukan Bersama Revisi UU Polri dan Kejaksaan

SELASA, 29 APRIL 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), RUU Polri, dan RUU Kejaksaan adalah satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Pasalnya, tiga UU itu merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system

"Kalau kita ingat kepada criminal justice system, maka tiga rancangan Undang-undang itu adalah rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system,” kata pakar Hukum Tata Negara, Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen Kelima UUD 1945” yang digelar Senin malam, 28 April 2025. 

Oleh sebab itu, tiga RUU tersebut, menurut Gurubesar Universitas Padjadjaran ini, pembahasannya harus dilakukan secara paralel. 


“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya," tutur Susi.
 
Susi menambahkan, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP, harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak.

Lantaran KUHAP adalah undang-undang atau hukum formil untuk menegakkan hukum materil. 

"Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi di situlah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail,” ujarnya.

“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural," sambungnya.

Lebih lanjut, Susi juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan undang-undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dia menyebut syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya dengan mengakomodir seluruh pihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

"Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum. Makanya kenapa dalam peraturan pembuatan undang-undang itu dijelaskan dengan jelas supaya jangan sampai pembentuk Undang-undang itu hanya memperlihatkan legitimasi saja dan validity," tuturnya.

"Jadi jangan kemudian semata-mata saya punya wewenang untuk membuat undang-undang. Tetapi justru yang mereka harus buktikan kepada kita adalah, mereka membuat undang-undang yang berkualitas," imbuh Susi.

Sebab, kata Susi, pada dasarnya negara sebagai organisasi kekuasaan pada prinsipnya memiliki daya paksa luar biasa terhadap pihak yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi tidak boleh hanya dengan semata-mata berlandaskan pada legitimasi. Oleh karena itu, mengapa prosedur pembentukan sebuah UU itu harus diperlambat? Karena untuk memberikan kesempatan kepada rakyat sampai sejauh mana undang-undang yang dihasilkan itu memiliki tingkat daya paksanya," jelasnya.

Oleh karena itu, Susi meminta publik untuk ikut mengawasi tiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk dalam hal pembahasan revisi undang-undang.

"Menjadi sangat penting bagi publik sekarang aktif ikut mengawasi, keep on mind pada berbagai rancangan yang sekarang akan didiskusikan atau dibahas oleh pembentuk undang-undang," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya